Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53382858
Rincian Aduan
LGWP53382858
Selesai
Public
Bismillah.... Perkenalkan saya Risa Umami,guru honorer SMK Negeri di Purbalingga.Saya ingin menyampaikan keluhan guru honorer tentang Tunjangan Profesi Guru Non PNS yang tidak bisa dicair.Padahal untuk tunjangan tersebut di bayarkan oleh pusat, sekedar informasi juga untuk TPG di provinsi Jawa barat dan Jawa timur juga bisa cair dari tahun lalu tapi kenapa Jawa tengah belum juga bisa dicairkan.Apa kendalanya?kamu meminta hak kami, mohon untuk ditindak lanjuti.Terimakasih
Disposisi
Rabu, 22 Desember 2021 - 10:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 22 Desember 2021 - 13:20 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
laporan diterima
Progress
Rabu, 22 Desember 2021 - 14:51 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pencairan Tunjangan salah satunya berdasar adanya SK dari Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Gubernur utk PNS atau CPNS. Untuk Non PNS Dari GTY. GTT belum memiliki SK tsb jadi GTT belum bisa menerima Tunjangan tsb.
Selesai
Rabu, 22 Desember 2021 - 14:52 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pencairan Tunjangan salah satunya berdasar adanya SK dari Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Gubernur utk PNS atau CPNS. Untuk Non PNS Dari GTY. GTT belum memiliki SK tsb jadi GTT belum bisa menerima Tunjangan tsb.