Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53244472

Rincian Aduan

LGWP53244472

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
01 Oct 2020
0 ditandai
Pelaksanaan Hajatan di tengah Pandemi COVID-19. Saya sebagai warga merasa sedih, melihat bagaimana masih ada masyarakat yang menggelar hajatan besar - besaran ditengah pandemi ini. Mendengar alasan yang menilai tidak bisa meninggalkan kegiatan kemasyarakatan, disisi lain saya merasa tidak adil saya pelajar juga yang dipaksa melakukan kegiatan dari rumah. Melalui platform ini saya berharap warga - warga yang egois menggelar hajatan ditengah pandemi memperhatikan bahwa pandemi yang sedang kita perangi bersama benar - benar berbahaya dan merugikan banyak pihak. Melalui ini juga saya harap pemerintah daerah menindak tegas warga-warga yang menggelar hajatan, di desa ini masyarakat kurang aware terhadap pandemi ini, tindak hukum perlu dilakukan sebagaimana Pak Ganjar menyampaikan, karena jika diperhatikan protokol kesehatan kurang diprioritaskan, mengingat malah gimana Kepala Desa mengizinkan hajatan digelar bahkan hiburan seperti dangdutan dan campursari, walaupun Wonogiri bukan zona merah, tapi tidak selayaknya masyarakat merasa jumawa karena zona ini, mengingat bagaimana virus ini sudah bermutasi, dengan kerendahan hati saya memohon supaya Pemerintah Daerah menindak secara tegas sebagaimana mestinya, karena keterlibatan masyarakat salah faktor penting untuk keberhasilan pengelolaan pemerintahan yang baik. Terima kasih 🙏🏻🙏🏻

Disposisi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:43 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih anda mempunyai kepedulian memutus rantai penyebaran covid19 di Wonogiri. Pemberlakuan Pembatasan Sosial di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kondisi dan status penyebaran covid dimana Gugus Tugas daerah mempunyai peran untuk memutuskan dan memberikan rekomendasi mengenai kebijakan penanggulangan covid. Khusus mengenai hajatan, regulasi terbaru Sekda Wonogiri mengeluarkan edaran tanggal 29 September Nomor : 433.2/4969 Perihal Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid19 di Kabupaten Wonogiri. Mengatur, jika warga masyarakat mendesak harus melaksanakan hajatan, maka jumlah orang yang menghadiri acara dimaksud maksimal 30 (tiga puluh) orang. Dan memastikan protokol kesehatan covid19 harus tetap dilaksanakan. Mari bersama-sama kita saling menjaga, mengingatkan dan melaksanakan protokol kesehatan. Salam sehat selalu

Progress

Rabu, 30 Desember 2020 - 11:00 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih anda mempunyai kepedulian memutus rantai penyebaran covid19 di Wonogiri. Pemberlakuan Pembatasan Sosial di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kondisi dan status penyebaran covid dimana Gugus Tugas daerah mempunyai peran untuk memutuskan dan memberikan rekomendasi mengenai kebijakan penanggulangan covid. Khusus mengenai hajatan, regulasi terbaru Sekda Wonogiri mengeluarkan edaran tanggal 29 September Nomor : 433.2/4969 Perihal Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid19 di Kabupaten Wonogiri. Mengatur, jika warga masyarakat mendesak harus melaksanakan hajatan, maka jumlah orang yang menghadiri acara dimaksud maksimal 30 (tiga puluh) orang. Dan memastikan protokol kesehatan covid19 harus tetap dilaksanakan. Mari bersama-sama kita saling menjaga, mengingatkan dan melaksanakan protokol kesehatan. Salam sehat selalu

Selesai

Rabu, 30 Desember 2020 - 11:00 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih anda mempunyai kepedulian memutus rantai penyebaran covid19 di Wonogiri. Pemberlakuan Pembatasan Sosial di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kondisi dan status penyebaran covid dimana Gugus Tugas daerah mempunyai peran untuk memutuskan dan memberikan rekomendasi mengenai kebijakan penanggulangan covid. Khusus mengenai hajatan, regulasi terbaru Sekda Wonogiri mengeluarkan edaran tanggal 29 September Nomor : 433.2/4969 Perihal Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid19 di Kabupaten Wonogiri. Mengatur, jika warga masyarakat mendesak harus melaksanakan hajatan, maka jumlah orang yang menghadiri acara dimaksud maksimal 30 (tiga puluh) orang. Dan memastikan protokol kesehatan covid19 harus tetap dilaksanakan. Mari bersama-sama kita saling menjaga, mengingatkan dan melaksanakan protokol kesehatan. Salam sehat selalu