Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53227831

Rincian Aduan

LGWP53227831

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
20 Aug 2021
0 ditandai
saya mendatangkan investor dari Jogjakarta untuk memberi contoh yang baik atas maraknya pertambangan ilegal di kecmatan kertek dan sudah mendapatkan ijin IUP Pengangkutan dan Penjualan dari BKPM - ESDM No. 594/I/IUP/PMDN/2021 tertanggal 2021 ....namun tetap dari dirkrimsus polda klarifikasi dan mencari kesalahan, seharusnya PETI Pertambangan Tanpa Ijin yang di tindak tegas bukan malah mencari cari kesalahan yang berijin sedangkan kami komit dan membayar PAD MBLM 20% dan Pajak Pendapatan ke dirjend Pajak, mohon keseriusan atas penindakan PETI dan keadilannya. terima kasih

Disposisi

Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Minggu, 22 Agustus 2021 - 05:45 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Senin, 23 Agustus 2021 - 09:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terkait dengan penindakan PETI kami koordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Reskrimsus Polda Jateng, terima kasih.