Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53227831
Rincian Aduan
LGWP53227831
Selesai
Public
saya mendatangkan investor dari Jogjakarta untuk memberi contoh yang baik atas maraknya pertambangan ilegal di kecmatan kertek dan sudah mendapatkan ijin IUP Pengangkutan dan Penjualan dari BKPM - ESDM No. 594/I/IUP/PMDN/2021 tertanggal 2021 ....namun tetap dari dirkrimsus polda klarifikasi dan mencari kesalahan, seharusnya PETI Pertambangan Tanpa Ijin yang di tindak tegas bukan malah mencari cari kesalahan yang berijin sedangkan kami komit dan membayar PAD MBLM 20% dan Pajak Pendapatan ke dirjend Pajak, mohon keseriusan atas penindakan PETI dan keadilannya. terima kasih
Disposisi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Minggu, 22 Agustus 2021 - 05:45 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Senin, 23 Agustus 2021 - 09:14 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terkait dengan penindakan PETI kami koordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Reskrimsus Polda Jateng, terima kasih.