Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53139713
Rincian Aduan
LGWP53139713
Selesai
Public
Maaf mau tanya dan mohon ijin. Kalau saya menggunakan fotonya oak ganjar untuk promosi jualan online jamu (segeran) apakah boleh? saya hanya menggunakan untuk promosi saja, tidak untuk ditempel dikemasan produk. berikut saya sertakan contoh gambarnya.
Disposisi
Rabu, 13 Mei 2020 - 11:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:43 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:54 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih masukannya
Selesai
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:56 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Untuk menanggapi permasalahan yang Saudara sampaikan kami persilakan kepada Saudara untuk meneruskan saja ke Dinas Komunikasi dan Informatikan Prov. Jateng, karena yang jelas penggunaan gambar-gambar apalagi untuk promosi harus seijin person yang bersangkutan, terima kasih