Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP53139713

Rincian Aduan

LGWP53139713

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
10 May 2020
0 ditandai
Maaf mau tanya dan mohon ijin. Kalau saya menggunakan fotonya oak ganjar untuk promosi jualan online jamu (segeran) apakah boleh? saya hanya menggunakan untuk promosi saja, tidak untuk ditempel dikemasan produk. berikut saya sertakan contoh gambarnya.

Disposisi

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:43 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:54 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Selesai

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:56 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Untuk menanggapi permasalahan yang Saudara sampaikan kami persilakan kepada Saudara untuk meneruskan saja ke Dinas Komunikasi dan Informatikan Prov. Jateng, karena yang jelas penggunaan gambar-gambar apalagi untuk promosi harus seijin person yang bersangkutan, terima kasih