Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP53012179
Rincian Aduan
LGWP53012179
Verifikasi
Public
Selamat malam saya mau melaporkan bahwa di SD negeri 02 Sidapurna komite sekolah menarik pungutan kepada seluruh wali murid untuk pengadaan drumband sebesar Rp 125.000 per siswa dan uang kenang-kenangan bagi yang akan lulus sebesar Rp 250.000,apakah benar ada aturan seperti itu,padahal dalam Permendikbud tahun 2012 no 44 pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa sekolah dilarang memungut biaya apapun kepada wali murid,tapi kali menggalang dana diperbolehkan karena sifatnya sukarela mohon ditindak lanjuti
Disposisi
Jumat, 19 November 2021 - 09:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Kamis, 25 November 2021 - 10:03 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan aduan panjenengan ada beberapa laporan sama yang kami terima dan hingga saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud dan harapan kami semoga nantinya ada solusi maupun penyelesaian yang terbaik dalam permasalahan ini.Mekaten nggih