Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52736125

Rincian Aduan

LGWP52736125

Selesai Public
KOTA SEMARANG
30 Mar 2020
0 ditandai
Kepada bapak gubernur jawa tengah pak ganjar Pranowo yg saya hormati,saya mau tanya katanya bapak presiden RI Jokowi menunda cicilan motor selama 1 tahun khusus ojol,taksi,dan nelayan apakah itu benar? Dan kalo benar kenapa saya masih di tagih masalah cicilan sepeda motor saya pak, saya mohon dengan hormat tindak lanjuti dengan tegas pihak leasing dan debcolector sekian keluhan saya jika ada kata2 yg tidak sopan saya minta maaf yg sebesar besarnya terima kasih pak gubernur sehat selalu dan semoga kota jawa tengah maju dan aman

Disposisi

Senin, 30 Maret 2020 - 17:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 30 Maret 2020 - 17:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
 
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
 
Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi Pihak bank / Pihak Leasing supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan perundang-undangan.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:11 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:11 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.