Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52718848
Rincian Aduan
LGWP52718848
Selesai
Public
Pk Ganjar tolong ya pak parkir di puskesmas di hapus itu sangat membebani pasien yg sakit dan satu lagi ya pak parkir di kabupaten di hapus kan ya pak itu sangat membebani masyarakat matur nuhun ya pak
Disposisi
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 24 Juni 2021 - 09:47 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 24 Juni 2021 - 09:47 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 24 Juni 2021 - 09:48 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan.
Dengan ini kami sampaikan bahwa untuk parkir di Puskesmas sesuai denganPerda No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dikembalikan pengelolaannya kepada puskesmas. Puskesmas sudah menerapkan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).dan parkir menjadi salah satu sumber pendapatan BLUD puskesmas. Besaran parkir mengacu perda retribusi untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp. 2.000.
Selanjutnya mengenai penataan parkir khususnya di tepi jalan umum dilaksanakan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, oleh karenanya pemerintah daerah menyediakan fasilitas parkir di tepi jalan umum. Sedangkan biaya parkir merupakan retribusi yang harus dibayar ketika seseorang menggunakan/memanfaatkan fasilitas/ aset pemerintah daerah yang dalam hal ini fasilitas lahan parkir di tepi jalan umum.
Demikian terimakasih.