Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52718848

Rincian Aduan

LGWP52718848

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
23 Jun 2021
0 ditandai
Pk Ganjar tolong ya pak parkir di puskesmas di hapus itu sangat membebani pasien yg sakit dan satu lagi ya pak parkir di kabupaten di hapus kan ya pak itu sangat membebani masyarakat matur nuhun ya pak

Disposisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 08:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:47 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:48 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan. Dengan ini kami sampaikan bahwa untuk  parkir di Puskesmas sesuai denganPerda No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dikembalikan pengelolaannya kepada puskesmas. Puskesmas sudah menerapkan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).dan parkir menjadi salah satu sumber pendapatan BLUD puskesmas. Besaran parkir mengacu perda retribusi untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp. 2.000. Selanjutnya mengenai penataan parkir khususnya di tepi jalan umum dilaksanakan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, oleh karenanya pemerintah daerah menyediakan fasilitas parkir di tepi jalan umum. Sedangkan biaya parkir merupakan retribusi yang harus dibayar ketika seseorang menggunakan/memanfaatkan fasilitas/ aset pemerintah daerah yang dalam hal ini fasilitas lahan parkir di tepi jalan umum. Demikian terimakasih.