Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52708298

Rincian Aduan

LGWP52708298

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
01 Aug 2021
0 ditandai
jgn cma kaum UMKM aja dong yg diperhatikan pak,para disabilitas/tunadaksa yg notabennya kesusahan dlm mencari kerja ataupun tdk kerja(selalu dpandang sebelah mata )spt saya jg diperhatikanlah,masa iya bantuan corona triliunan gk ada yg dialokasikan utk kaum tunakdaksa sama sekali.minimallah pemerintah menyediakan lapangan kerja bgi kami..

Disposisi

Senin, 02 Agustus 2021 - 08:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 02 Agustus 2021 - 12:19 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke Dinas Sosial dan DPM PTSP dan NAKER Kab. Pekalongan, terima kasih

Progress

Senin, 02 Agustus 2021 - 12:34 WIB

Kabupaten Pekalongan

laporan telah kami teruskan ke Dinas Sosial dan DPM PTSP dan NAKER Kab. Pekalongan. terima kasih

Selesai

Selasa, 03 Agustus 2021 - 14:59 WIB

Kabupaten Pekalongan

Sebenrnya kami sudah memberikan pedoman dan ketentuan kepada perusahaan untuk mempekerjakan disabilitas pak, yang mempekerjakan paling sedikit 100 orang untuk mempekerjakan Disabilitas yaitu 2% untuk Bumn dan Bumd serta 1% untuk Perusahaan Swasta  
Sesuai dgn pasal 53 Uu No. 8 Tahun 2016 ttg penyandang disabilitas dan Perda Kab. Pkl no. 2 Tahun 2020 ttg perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. terima kasih