Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52708298
Rincian Aduan
LGWP52708298
Selesai
Public
jgn cma kaum UMKM aja dong yg diperhatikan pak,para disabilitas/tunadaksa yg notabennya kesusahan dlm mencari kerja ataupun tdk kerja(selalu dpandang sebelah mata )spt saya jg diperhatikanlah,masa iya bantuan corona triliunan gk ada yg dialokasikan utk kaum tunakdaksa sama sekali.minimallah pemerintah menyediakan lapangan kerja bgi kami..
Disposisi
Senin, 02 Agustus 2021 - 08:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 12:19 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke Dinas Sosial dan DPM PTSP dan NAKER Kab. Pekalongan, terima kasih
Progress
Senin, 02 Agustus 2021 - 12:34 WIBKabupaten Pekalongan
laporan telah kami teruskan ke Dinas Sosial dan DPM PTSP dan NAKER Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 14:59 WIBKabupaten Pekalongan
Sebenrnya kami sudah memberikan pedoman dan ketentuan kepada perusahaan untuk mempekerjakan disabilitas pak, yang mempekerjakan paling sedikit 100 orang untuk mempekerjakan Disabilitas yaitu 2% untuk Bumn dan Bumd serta 1% untuk Perusahaan Swasta
Sesuai dgn pasal 53 Uu No. 8 Tahun 2016 ttg penyandang disabilitas dan Perda Kab. Pkl no. 2 Tahun 2020 ttg perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. terima kasih