Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52650008
Rincian Aduan
LGWP52650008
Selesai
Public
Kepada Bapak Gubernur dan Team Yang Terkait. Mohon bantuannya Panduan untuk Pengurusan AKTE LAHIR YANG HILANG karena kemalingan. Dimana saya tidak memiliki Fotocopynya. Saya Lahir di Kota Tegal tahun 1981,tapi domisili di Kota Semarang. Saya sudah ke KANTOR DISPENDUK KOTA TEGAL dan oleh petugas DISPENDUK memberikan informasi terkait penerbitan KUTIPAN AKTE Lahir baru tersebut saya diberi contoh formulir pembuatan akta baru yang disesuaikan dengan Domisili sekarang. Dan sesuai petunjuk Petugas DISPENDUK KOTA TEGAL, Saya sudah ke Kantor DISPENDUK kota Semarang dan Sudah koordinasi dengan bapak Mardiyanto selaku Kepala DInas DISPENDUK tetapi informasi Bapak Mardiyanto Saya harus meminta surat keterangan dari Kota Tegal mengenai KElahiran Saya. Saya mohon pencerahannya supaya tidak memakan waktu dan berlarut-larut karena akan segera mengurus PASPOR DAN VISA. Sebaiknya saya harus ke kota tegal dulu atau bagaimana. Mohon Petunjuk Panduannya. Terimakasih
Disposisi
Senin, 04 September 2017 - 07:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 04 September 2017 - 09:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan ditindaklanjut
Progress
Senin, 04 September 2017 - 09:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Sudah kami konfirmasi di kota tegal dan kota semarang, untuk akte kepunyaan njenengan harus diterbitkan di kota tegal dan untuk anak njenengan diterbitkan di kota semarang. Dilengkapi untuk persyaratan surat kehilangannya karena itu syarat utama. Suwun
Selesai
Senin, 04 September 2017 - 10:02 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab