Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52631628
Rincian Aduan
LGWP52631628
Selesai
Public
Pak untuk stok pupuk dalam jangka banyak saya harus beli dimana ya pak? bapak saya petani tebu dikecamatan karangdadap lahan yang digarap sekitar kurang lebih 100h dan sangat membutuhkan bantuan bapak untuk mendapatkan pupuk dengan mudah dan bersubsidi pak. Maturnuwun
Disposisi
Rabu, 16 September 2020 - 14:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 21 September 2020 - 11:48 WIBKabupaten Pekalongan
Terima Kasih atas laporannya, akan segera kami teruskan ke Dinas Perkebunan dan Pertanian Kab. Pekalongan, Terima Kasih.
Selesai
Senin, 21 September 2020 - 12:21 WIBKabupaten Pekalongan
Aturan di permentan bahwa yg berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah petani dengan lahan maksimal 2 Ha, sehingga bagi petani yg luasannya lebih dr itu (apalagi itu sampai 100 ha) tdk berhak mendapat pupuk bersubsidi. Sehingga utk pupuknya menggunakan pupuk non subsidi. Pupuk non subsidi tersedia di kios-kios pupuk terdekat. terima kasih