Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52631628

Rincian Aduan

LGWP52631628

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
16 Sep 2020
0 ditandai
Pak untuk stok pupuk dalam jangka banyak saya harus beli dimana ya pak? bapak saya petani tebu dikecamatan karangdadap lahan yang digarap sekitar kurang lebih 100h dan sangat membutuhkan bantuan bapak untuk mendapatkan pupuk dengan mudah dan bersubsidi pak. Maturnuwun

Disposisi

Rabu, 16 September 2020 - 14:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 21 September 2020 - 11:48 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima Kasih atas laporannya, akan segera kami teruskan ke Dinas Perkebunan dan Pertanian Kab. Pekalongan, Terima Kasih.

Selesai

Senin, 21 September 2020 - 12:21 WIB

Kabupaten Pekalongan

Aturan di permentan bahwa yg berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah petani dengan lahan maksimal 2 Ha, sehingga bagi petani yg luasannya lebih dr itu (apalagi itu sampai 100 ha) tdk berhak mendapat pupuk bersubsidi. Sehingga utk pupuknya menggunakan pupuk non subsidi. Pupuk non subsidi tersedia di kios-kios pupuk terdekat. terima kasih