Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52597531

Rincian Aduan

LGWP52597531

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
23 Nov 2020
0 ditandai
Jalan utama sepanjang kemangkon rusak berat karena penambangan galian pasir, mohon diperbaiki atau sekalian ditutup karena merugikan warga kemangkon dan sekitarnya. Warga desa semakin resah sampai saat ini.

Disposisi

Selasa, 24 November 2020 - 11:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 25 November 2020 - 08:22 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Senin, 14 Desember 2020 - 08:43 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1850 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Rabu, 03 Maret 2021 - 09:49 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin DPUPR Kab. Purbalingga : Terima kasih atas informasinya, kami berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, karena ijin penambangan galian C jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1850