Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52597531
Rincian Aduan
LGWP52597531
Selesai
Public
Jalan utama sepanjang kemangkon rusak berat karena penambangan galian pasir, mohon diperbaiki atau sekalian ditutup karena merugikan warga kemangkon dan sekitarnya. Warga desa semakin resah sampai saat ini.
Topik
Disposisi
Selasa, 24 November 2020 - 11:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Rabu, 25 November 2020 - 08:22 WIBKabupaten Purbalingga
laporan kami terima
Progress
Senin, 14 Desember 2020 - 08:43 WIBKabupaten Purbalingga
terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1850 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Rabu, 03 Maret 2021 - 09:49 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin DPUPR Kab. Purbalingga :
Terima kasih atas informasinya, kami berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, karena ijin penambangan galian C jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1850