Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52365568
Rincian Aduan
LGWP52365568
Selesai
Public
Lampiran
Mohon tindak lanjutnya pak gubernur, terkait akan diadakannya acara yang menimbulkan kerumunan
Disposisi
Minggu, 19 September 2021 - 09:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 19 September 2021 - 10:50 WIBKabupaten Demak
Aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. terima kasih
Progress
Minggu, 19 September 2021 - 10:50 WIBKabupaten Demak
Aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. terima kasih
Selesai
Minggu, 19 September 2021 - 11:59 WIBKabupaten Demak
Kepada yth Sdr Suoro Rakyat Ngaluran
Terkait aduan sdr tentang tampilan Barong Kademangan di Degega Rowo Mijen Demak hari ini dapat kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Bupati Demak No.440/41/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Desearse 2019 di Wilayah Kab Demak.
Panitia/ pengelola wisata menerapkan Prokes secara ketat selama berlangsungnya kegiatan.
(Dinas Pariwisata, Kab. Demak)
(Dinas Pariwisata, Kab. Demak)
Yth. Pelapor
Terkait acara pertunjukan Seni Barong yang dilaksanakan dimasa pandemi saat ini, perlu kami jelaskan bahwa sesuai angka 14. Surat Edaran Bupati Demak nomor 440.1/40/2021 tentang PPKM level 2 Covid-19 di wilayah Kab. Demak, pertunjukan seni barong diijinkan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Demikian penjelasan dari kami.
(Satpol PP, Kab. Demak)
(Satpol PP, Kab. Demak)