Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52365568

Rincian Aduan

LGWP52365568

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
18 Sep 2021
0 ditandai
Mohon tindak lanjutnya pak gubernur, terkait akan diadakannya acara yang menimbulkan kerumunan

Disposisi

Minggu, 19 September 2021 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 19 September 2021 - 10:50 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. terima kasih 

Progress

Minggu, 19 September 2021 - 10:50 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. terima kasih 

Selesai

Minggu, 19 September 2021 - 11:59 WIB

Kabupaten Demak

Kepada yth Sdr Suoro Rakyat Ngaluran 
 
Terkait aduan sdr tentang tampilan Barong Kademangan di Degega Rowo Mijen Demak hari ini dapat kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Bupati Demak No.440/41/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Desearse 2019 di Wilayah Kab Demak. 
Panitia/ pengelola wisata menerapkan Prokes secara ketat selama berlangsungnya kegiatan.
(Dinas Pariwisata, Kab. Demak)


Yth.  Pelapor

Terkait acara pertunjukan Seni Barong yang dilaksanakan dimasa pandemi saat ini, perlu kami jelaskan bahwa sesuai angka 14. Surat Edaran Bupati Demak nomor 440.1/40/2021 tentang PPKM level 2 Covid-19 di wilayah Kab. Demak, pertunjukan seni barong diijinkan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Demikian penjelasan dari kami.
(Satpol PP, Kab. Demak)