Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52274171
Rincian Aduan
LGWP52274171
Verifikasi
Public
saya bersekolah di disalah satu sekolah kejuruan nengri pekanbaru riau pak. mungkin bapak bertanya tanya kenapa saya bertanya kepada bapak ?padahal saya warga wilayah lain ? ya mungkin saya salah pak tapi pemikiran saya kita satu negara pak apa bapak tidak bisa membantu saya sedikitpun pak kita satu negara pak satu tanah air saya berharap bapak dapat berlapang dada untuk menjawab pertaanyaan saya, pak saya ingin bertanya apakah masih diharuskan untuk membayar uang spp atau semacam nya diwilayah bapak ?sedangkan dibeberapa media yang saya liat dan saya baca salah satunya di: http://nasional.kompas.com/read/2017/07/14/08483951/tahun-ajaran-baru-polri-minta-masyarakat-waspadai-pungli-di-sekolah semua itu sekarang dianggap pungli Adapun jenis pungutan yang berpotensi dijadikan lahan pungli oleh oknum sekolah, antara lain:
1. Uang pendaftaran masuk;
2. Uang SPP/komite;
3. Uang OSIS;
4. Uang ekstrakulikuler;
5. Uang ujian;
6. Uang daftar ulang;
7. Uang study tour; 8. Uang les atau bimbingan belajar;
9. Buku ajar;
10. Uang wisuda;
11. Uang infak;
12. Uang foto kopi;
13. Uang bangunan;
14. Uang LKS dan buku paket;
15. Uang seragam;
16. Biaya pembuatan pagar atau fisik;
17. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan;
18. Uang koperasi;
19. Uang ijazah;
20. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya;
21. Uang kartu pelajar;
22. Uang Tes IQ dan kesehatan.saya dan orang tua saya pernah komplain ke pihak sekolah bahkan bagian pejabat pak tapi hasilnya semua nihil kami ditolak mentah mentah pak saya terancam berhenti sekolah pak karna tunggakan yang cukup besar .mohon jawabnnya pa terma kasih pak ganjar,saya salah satu penggemar bapak pa terima kasih.
Disposisi
Senin, 23 Oktober 2017 - 09:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 24 Oktober 2017 - 06:43 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pembangunan pendidikan masih sangat memerlukan peran serta masyarakat. Hal tersebut diatur dengan peraturan perundangan. Demikian juga dengan pendanaan pendidikan. Mari mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, khusus di Jawa Tengah ada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 tahun 2017 tentang Peran Serta Masyarakat. Waspadai dan laporkan pungutan liar atau bentuk/pelaksanaan pendanaan yang tidak sejalan dengan peraturan perundangan. Kedepankan komunikasi intensif, peranserta aktif, serta musyawarah dalam penyelenggaraan pendidikan antara sekolah, orangtua/wali, dan Komite Sekolah.