Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52163699
Rincian Aduan
LGWP52163699
Selesai
Public
Saya mau mendirikan kandang ayam dan mau meminta izin...dari dinas satu atap kabupaten grobogan tidak memberi izin karena lahan termasuk lahan kering...sedangkan pabrik yang ada di wilayah saja di didikan di atas tanah kering dan bisa operational..
Dan yang punya pabrik adalah orang asing...
Hidup di tanah jawa dan mau cari makan di tanah jawa saja susah...
Sedangkan orang asing invest dan hidup di tanah jawa mudah...
Coba itu di pikirkan bapak ganjar yth...
Saya mau jadi warga yang tertib izin tapi izin di persulit....apa salah warga lokal?
Disposisi
Senin, 24 Juni 2019 - 13:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Selesai
Selasa, 25 Juni 2019 - 11:28 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
silakan kunjungi dpmptsp kab. grobogan akan dilayani sesuai dengan regulasi yang berlaku atau hubungi 0292 421193
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU