Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP52147720

Rincian Aduan

LGWP52147720

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
07 Nov 2021
0 ditandai
ijin melapor Pak Ganjar Pranowo di smk n 1 juwangi terdapat guru yang dalam 2 semester ini mempunyai 2 kontrak kerja (dengan smk dan universitas Muhammadiyah kudus ) padahal sesuai pergub no 7 th 2020 hal tersebut dilarang, tetapi kepala sekolah melakukan pembiaran. Selain itu guru tersebut seenaknya sendiri, pulang tidak sesuai jam kerja, wfh-wfo juga sama saja pulang mendahului yang lain. Lagi lagi kepala sekolah juga melakukan pembiaran dengan alasan karena berasal dari kota yang sama. guru tersebut bernama supriyanto. Mohon laporan ini tidak ditindaklanjuti oleh CabDin V tetapi langsung saja dari Dinas Pendidikan Jateng. Kepala sekolah smk n 1 juwangi sering meminta cash back dari pembelanjaan anggaran. silahkan cek ke bendahara - bendahara sekolah dan staffnya. Kepala sekolah dan KTU juga sering memilih hari wfh padahal bukankah seharusnya mereka berdua tidak berhak wfh.

Disposisi

Minggu, 07 November 2021 - 14:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 08 November 2021 - 08:42 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

laporan diterima

Progress

Senin, 08 November 2021 - 13:06 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Assalamualaikum Wr Wb
Hasil Klarifikasi kami dengan Satuan Pendidikan SMKN 1 Juwangi, yg dapat kami laporkan sebagai berikut :
1. Terima kasih atas atensi Bapak/Ibu/Saudara/i atas laporannya demi layanan Pendidikan di Jawa Tengah yang lebih baik;
2. Hari Senin Tanggal 8 Nopember 2021 Pukul 10.00 WIB telah diadakan pertemuan bersama Kepala SMKN 1 Juwangi bersama Bendahara BOS bertempat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, hasil pertemuan tersebut Kepala SMKN 1 Juwangi menyampaikan bahwa yg Saudara Supriyanto secara aktif menjalankan tupoksi sesuai dgn Kontrak Kerjanya s.d saat ini.
3. Secara keseluruhan Tim Manajemen Anggaran Sekolah sdh menjalankan sesuai dengan Uraian Tugasnya masing² dan tidak ada cashback dalam belum apapun.
3. Mengacu pada aturan yg berlaku saat ini terkait memutus rantai penyebaran Covid19 dengan PPKM Level maka SMKN 1 Juwangi menjalankan PTM Terbatas.
4. Selanjutnya, Pihak Sekolahan akan menelusuri dan mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i pelapor utk dimintai keterangan.


Demikian yg dapat kami sampaikan, kami ucapkan terima kasih.

Selesai

Senin, 08 November 2021 - 13:07 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Assalamualaikum Wr Wb
Hasil Klarifikasi kami dengan Satuan Pendidikan SMKN 1 Juwangi, yg dapat kami laporkan sebagai berikut :
1. Terima kasih atas atensi Bapak/Ibu/Saudara/i atas laporannya demi layanan Pendidikan di Jawa Tengah yang lebih baik;
2. Hari Senin Tanggal 8 Nopember 2021 Pukul 10.00 WIB telah diadakan pertemuan bersama Kepala SMKN 1 Juwangi bersama Bendahara BOS bertempat di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, hasil pertemuan tersebut Kepala SMKN 1 Juwangi menyampaikan bahwa yg Saudara Supriyanto secara aktif menjalankan tupoksi sesuai dgn Kontrak Kerjanya s.d saat ini.
3. Secara keseluruhan Tim Manajemen Anggaran Sekolah sdh menjalankan sesuai dengan Uraian Tugasnya masing² dan tidak ada cashback dalam belum apapun.
3. Mengacu pada aturan yg berlaku saat ini terkait memutus rantai penyebaran Covid19 dengan PPKM Level maka SMKN 1 Juwangi menjalankan PTM Terbatas.
4. Selanjutnya, Pihak Sekolahan akan menelusuri dan mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i pelapor utk dimintai keterangan.


Demikian yg dapat kami sampaikan, kami ucapkan terima kasih.