Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP52139754
Rincian Aduan
LGWP52139754
Selesai
Public
Selamat pagi Pak Ganjar. Semoga selalu dalam keadaan sehat. Tanggal 30 hari rabu malam saya mendapatkan kabar dari ibu saya (guru di sd negeri) bahwa per Januari 2021 daftar hadir kehadiran dicetak berdasarkan data finger print. Hal tsb berlaku utk seluruh PNS yang bekerja di TK Negeri Pembina, SD Negeri dan SMP Negeri se Kabupaten Demak. Mohon ijin Pak Ganjar, ditengah situasi spt ini rasanya belum tepat utk menerapkan kebijakan tsb. Mohon utk dikaji ulang mengingat keadaan tidak sedang baik2 saja. Mohon ijin, bahkan di kantor saya pun, absen masih dilakukan secara online dengan memperhatikan radius jarak dari rumah ke kantor. Sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan Bapak dan tim. Terima kasih sudah mendengarkan keluhan dari saya. Semoga Bapak dan keluarga selalu dalam keadaan sehat. Aamiin????
Disposisi
Kamis, 31 Desember 2020 - 10:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Kamis, 31 Desember 2020 - 13:07 WIBKabupaten Demak
Aduan kami terima, saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 31 Desember 2020 - 17:31 WIBKabupaten Demak
Yth. Pengadu
Berkaitan dengan aduan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini, Pemkab Demak tidak menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk seluruh ASN. Guna peningkatan disiplin dan tanggung jawab, para Guru diwajibkan untuk tetap bekerja di Satuan Pendidikan masing-masing dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk :
1. Menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),
2. Memastikan para peserta didiknya benar- benar belajar di rumah,
3. Memanfaatkan media penyusunan bahan ajar yang kreatif dan inovatif, dan
4. Menjaga dan Menyelamatkan Aset Sekolah.
Berkaitan dengan aduan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini, Pemkab Demak tidak menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk seluruh ASN. Guna peningkatan disiplin dan tanggung jawab, para Guru diwajibkan untuk tetap bekerja di Satuan Pendidikan masing-masing dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk :
1. Menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),
2. Memastikan para peserta didiknya benar- benar belajar di rumah,
3. Memanfaatkan media penyusunan bahan ajar yang kreatif dan inovatif, dan
4. Menjaga dan Menyelamatkan Aset Sekolah.
Demikian tanggapan singkat kami,
Terima kasih
Terima kasih
Progress
Jumat, 01 Januari 2021 - 16:28 WIBKabupaten Demak
Aduan sedang di proses