Jumat, 31 Desember 2021 - 11:02 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklajuti pengaduan masyarakat melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/99481.html#.Ycz8ZCYxWUk terkait aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kab. Batang, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 28 Desember 2021 Tim Cabdin ESDM Wilayah Serayu Utara dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan mengatasnamakan pemilik galian legal yang merasa dirugikan oleh adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Kab. Batang dan diduga menyuplai ke proyek besar (penanggulangan banjir rob Pekalongan) yang dikerjakan oleh PT. Waskita.
2. Sebelum tinjauan lokasi, dilakukan koordinasi dengan pihak desa, ditemui oleh Kepala Desa Kedungsegog (Sdr. Rusbad), disampaikan bahwa pemilik IUP OP (legal) di Kab. Pekalongan merasa dirugikan dengan adanya PETI yang beroperasi di Desa Kedungsegog dan berharap untuk dihentikan. Pihak Desa membenarkan adanya aktivitas penambangan di wilayahnya oleh CV. Asaindo dan sudah beroperasi sekitar 1 (satu) bulan.
3. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Lokasi PETI ke-1 Desa Kedungsegog, Kec. Tulis, Kab. Batang
1) Tinjauan lapangan didampingi Kepala Desa Kedungsegog. Lokasi berada di Desa Kedungsegog, Kec. Tulis, Kab. Batang, pada koordinat 6° 55’ 33,834” LS dan 109° 49’ 40,688” BT, dijumpai aktivitas PETI yang dilakukan oleh CV. Asaindo.
2) Ditemukan 3 alat berat excavator yang sedang beraktivitas, terdiri dari: 1 excavator backhoe Komatsu kuning tipe PC200, 1 excavator backhoe Kobelco hijau toska tipe SK200, dan 1 excavator breaker Komatsu kuning tipe PC200, serta 15 dump truck 6 m3.
3) Lokasi PETI merupakan kebun kurang produktif di sekitar sempadan sungai Kaliboyo (Hak Milik CV. Asaindo), jarak terdekat dari sungai +/- 250 m dengan lahan yang sudah tergali +/- 8.000 m2 dari total lahan yang sudah dibebaskan +/- 3 Ha.
4) CV. Asaindo telah memiliki WIUP yang diterbitkan Dirjen Minerba Kemen ESDM-RI, melalui surat Nomor: 811/MB.03/DJB/WIUP/2021 tanggal 29 November 2021. Lokasi WIUP berada di Desa Kedungsegog, Kec. Tulis, Kab. Batang dengan luas 5,3 Ha dan kode KBLI 08103 (Penggalian Kerikil/Sirtu).
5) Berdasarkan keterangan penanggungjawab kegiatan CV. Asaindo (Sdr. Sudarsono T.), kegiatan penambangan sudah berlangsung +/- 2 bulan dengan komoditas andesit, namun untuk tanah urug baru berlangsung sekitar +/- 14 hari. Rata-rata produksi tanah urug yang didistribusikan untuk proyek Slamaran (Pengendalian Banjir & Rob Sungai Loji-Banger) +/- 50 rit/hari kapasitas 6 m3, dijual dengan harga Rp. 80.000,-/ritase menggunakan sistem cash and carry, tidak ada kontrak kerja sama dengan proyek.
6) Kepada penanggungjawab kegiatan telah disampaikan bahwa dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki IUP OP dan diminta untuk segera melanjutkan pengurusan perizinan. Sebagai tindak lanjut, dilakukan penghentian kegiatan oleh pengelola dan pengeluaran alat berat excavator dari lokasi penambangan.
b. Lokasi PETI ke-2 Desa Ujungnegoro, Kec. Kandeman, Kab. Batang
1) Lokasi berada di Desa Ujungnegoro, Kec. Kandeman, Kab. Batang, pada koordinat 6° 53’ 37,06” LS dan 109° 47’ 33,75” BT, dijumpai aktivitas PETI yang dilakukan oleh Sdr. M. Bagoes Firmansyah.
2) Ditemukan 1 alat berat excavator yang sedang beraktivitas merk Caterpillar kuning tipe D320, serta 5 dump truck 6 m3.
3) Lokasi PETI merupakan kebun kurang produktif di dekat pantai Ujungnegoro (tanah wakaf milik Yayasan Al Karomah Masjid Nurul Huda), jarak terdekat dari pantai +/- 470 m dan dari komplek PLTU Batang +/- 625 m, lahan yang sudah tergali +/- 4.600 m2 dari total lahan tanah wakaf +/- 1 Ha.
4) Berdasarkan keterangan pengelola, Sdr. M. Bagoes Firmansyah (warga Desa Karangasem Utara, Kec. Batang, Kab. Batang), kegiatan tersebut merupakan penataan lahan tanah wakaf yang akan didirikan masjid. Material sisa dijual kepada warga Batang dan sekitarnya. Kegiatan PETI sudah berlangsung +/- 2 (dua) bulan, namun distribusi material untuk kegiatan proyek Slamaran baru berlangsung sekitar +/- 14 hari dengan rata-rata produksi +/- 15 rit/hari kapasitas 6 m3, dijual dengan harga Rp. 80.000,-/ritase menggunakan sistem cash and carry, tidak ada kontrak kerja sama dengan proyek.
5) Kepada penanggungjawab telah disampaikan bahwa dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki perizinan berusaha sektor minerba dan diminta untuk segera melakukan pengurusan perizinan. Sebagai tindak lanjut, dilakukan penghentian kegiatan oleh pengelola dan pengeluaran alat berat excavator dari lokasi penambangan.
c. Lokasi pembongkaran di Kelurahan Krapyak Lor, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
1) Untuk memastikan lokasi penerima material tanah urug ilegal, Tim Cabdin ESDM Wilayah Serayu Utara mengikuti dump truck yang memuat material tersebut sampai ke lokasi pembongkaran.
2) Hasil pemantauan ditemukan bahwa tanah urug diangkut menuju Kota Pekalongan untuk material pengurugan tanggul proyek Pengendalian Banjir & Rob Sungai Loji-Banger Paket I yang dilakukan oleh BBWS Pemali Juana - Dirjen SDA, Kementerian PUPR.
3) Sebagai tindak lanjut temuan lapangan, dilakukan koordinasi dan verifikasi data dengan pelaksana kegiatan yaitu Waskita-Agung, KSO.
d. Koordinasi dengan Waskita-Agung, KSO
1) Kunjungan diterima koordinator proyek Waskita-Agung, KSO (Sdr. Alamsyah Fatih) dan didatangkan pemasok (supplier) tanah urug rekanan Waskita-Agung, KSO yaitu CV. Akar Sakti.
2) Waskita-Agung, KSO memberikan keterangan bahwa proses pemilihan supplier sudah melalui tahapan serta persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Terkait adanya temuan dari Dinas ESDM Prov. Jawa Tengah ini, Waskita-Agung, KSO meminta kepada CV. Akar Sakti untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
3) Pada saat mengajukan permohonan sebagai supplier tanah urug, CV. Akar Sakti menyampaikan bahwa material akan diambil dari IUP OP an. Sdr. Abdul Muiz yang berlokasi di Desa Krompeng, Kec. Talun, Kab. Pekalongan. Namun setelah berjalan beberapa waktu, terjadi permasalahan dikarenakan adanya kenaikan harga dari pemilik IUP OP, sehingga CV. Akar Sakti menghentikan pengambilan material dari Sdr. Abdul Muiz karena tidak ada sisa keuntungan dengan harga yang baru. CV. Akar Sakti kemudian membeli material tanah urug secara terpisah dari CV. Asaindo dan Sdr. M, Bagus Firmansyah yang ternyata belum memiliki IUP OP.
e. Klarifikasi dengan pemilik IUP OP sekaligus pelapor an. Sdr. Abdul Muiz.
1) Sdr. Abdul Muiz menyampaikan bahwa sebelumnya pihak proyek dan Waskita-Agung, KSO pernah melakukan survei lokasi pada beberapa tambang berizin di wilayah Kab. Pekalongan, serta sempat melakukan negosiasi harga terkait kemungkinan kerja sama suplai material ke proyek Slamaran.
2) Namun hingga proyek berjalan tidak ada tindak lanjut terkait pembicaraan sebelumnya dan ditemukan adanya beberapa dump truck mengambil material tanah urug dari lokasi IUP OP-nya secara cash and carry untuk menyuplai material ke proyek tersebut. Selanjutnya Sdr. Abdul Muiz melarang dump truck yang menyuplai material ke proyek tersebut untuk mengambil material dari lokasi IUP OP-nya.
3) Sdr. Abdul Muiz sebagai perwakilan dari asosiasi penambang Kab. Pekalongan mengharapkan adanya komunikasi terlebih dahulu antara pemilik proyek, pelaksana atau kontraktor terkait suplai material tanah urug ke lokasi proyek tersebut.
4. Waskita-Agung, KSO menindaklanjuti hal tersebut dengan menghentikan sementara suplai material tanah urug dan mengevaluasi ulang perizinan supplier tanah urug, berkoordinasi dengan Dinas ESDM Prov. Jawa Tengah, terkait data perizinan usaha pertambangan dan anlisa potensi cadangan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
5. Sebagai tindak lanjut, akan dikirimkan surat kepada BBWS Pemali Juana - Dirjen SDA, Kementerian PUPR dan Waskita-Agung, KSO selaku pelaksana proyek, terkait larangan penggunaan material yang berasal dari kegiatan PETI untuk kegiatan proyek pemerintah.
Terima kasih.