Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51939896
Rincian Aduan
LGWP51939896
Selesai
Public
Pak gubernur bagaimana ini, indomaret tidak berijin DAN MELANGGAR PERDA sampai sekarang dibiarkan saja tidak ada penangananyaa. satpol PP juga tidak bertindak, masak dengan alasan surat pernyataan dibawa pemilk indomaret dari bulan november sampai saat ini belum dikembalam memmbuat mereka berpangku tangan. apakah seperti ini cara satpol PP melindungi pengusaha. BuKANNYA KALAU INI DI BIARKAN kABUPATEN bLORA DIRUGIKAN TIDAK MENDAPATKAN APA PAA.
Disposisi
Minggu, 17 Januari 2016 - 05:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 19 Januari 2016 - 13:54 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
terima kasih atas laporan Anda. segera kami sampaikan ke Pimpinan
Progress
Rabu, 20 Januari 2016 - 12:14 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mengenai Penderian Toko Modern/Toko Swalayan diatur oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun2007 tentang Penataan dan Pembinaan pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
- Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora
Selesai
Rabu, 20 Januari 2016 - 12:16 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Usaha dan Sarana Perdagangan Dinas Perindustrian dan UMKM Kabupaten Blora sebagai berikut :
- Telah dilakukan peringatan dan pemanggilan kepada pihak Toko Swalayan Indomaret tersebut pada bulan Nopember 2015;
- Pengosongan barang-barang Toko Swalayan Indomaret sedang dalam proses