Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51939896

Rincian Aduan

LGWP51939896

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
15 Jan 2016
0 ditandai
Pak gubernur bagaimana ini, indomaret tidak berijin DAN MELANGGAR PERDA sampai sekarang dibiarkan saja tidak ada penangananyaa. satpol PP juga tidak bertindak, masak dengan alasan surat pernyataan dibawa pemilk indomaret dari bulan november sampai saat ini belum dikembalam memmbuat mereka berpangku tangan. apakah seperti ini cara satpol PP melindungi pengusaha. BuKANNYA KALAU INI DI BIARKAN kABUPATEN bLORA DIRUGIKAN TIDAK MENDAPATKAN APA PAA.

Disposisi

Minggu, 17 Januari 2016 - 05:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 19 Januari 2016 - 13:54 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

terima kasih atas laporan Anda. segera kami sampaikan ke Pimpinan

Progress

Rabu, 20 Januari 2016 - 12:14 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mengenai  Penderian Toko Modern/Toko Swalayan diatur oleh :
  1. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun2007 tentang Penataan dan Pembinaan pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
  3. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora

Selesai

Rabu, 20 Januari 2016 - 12:16 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Usaha dan Sarana Perdagangan Dinas Perindustrian dan UMKM Kabupaten Blora sebagai berikut :
  1. Telah dilakukan peringatan dan pemanggilan kepada pihak Toko Swalayan Indomaret tersebut pada bulan Nopember 2015;
  2. Pengosongan barang-barang Toko Swalayan Indomaret sedang dalam proses