Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51864948
Rincian Aduan
LGWP51864948
Disposisi
Public
Lampiran
Aturan PPDB SMA Prov Jateng tentang Persentase Kouta Berdasarkan Rayonisasi mohon tidak diberlakukan di Kota Salatiga. Karena di Salatiga hanya ada 3 SMA negeri yang berlokasi di Kec. Sidorejo (2 SMAN) dan kec. Sidomukti (1 SMAN) jadi yang di Kec. Tingkir dan Argonulyo akan kena kuota 35% ketika mendaftar ke SMAN manapun. Kondisi Salatiga yang kota kecil berbeda dengan kabupaten/kota besar lain di Jawa Tengah. Mohon dipertimbangkan.
Disposisi
Selasa, 06 Juni 2017 - 12:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN