Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51808189
Rincian Aduan
LGWP51808189
Verifikasi
Public
Pak saya mau bertanya apakah boleh penyewa gedung di kota lama membuka meja sampai di trotoar? Dan untuk aturan undang undang yang berlaku di sat POL PP itu seperti apa? Saya melihat fungsi trotoar sekarang udah berubah bukan menjadi fungsi untuk pejalan kaki tapi melainkan untuk trotoar kuliner. Tolong pak kalau itu memang melanggar aturan daerah atau perda tolong di tindak. Jangan hanya rakyat kecil yang di tindak atau PKL yang di tindak. Terima kasih atas perhatian dari bapak Gubernur, semoga kebenaran tidak akan hilang dan aturan harus di tegakan bagi siapa saja yang melanggar. Lokasi di jalan suprapto kota lama.
Disposisi
Sabtu, 02 Januari 2021 - 18:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Jumat, 29 Januari 2021 - 07:53 WIBSATPOL PP
Terima Kasih infonya
akan kami koordinasikan dg satpol pp kota semarang