Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51800133

Rincian Aduan

LGWP51800133

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
29 May 2017
0 ditandai
Selamat pagi Pak Ganjar ,saya melanjutkan laporan saya yg kemarin. saya pendapat info dari pedagang pasar secang,magelang. para pedagang menerim tekanan dari pihak-pihak tertentu, "jika tidak membayar sesuai yg meraka suruh,maka para pedanang tidak kan mendapat kios/los". walau dgn keterpaksaan dan berat bagi para pedanag kecil yg ketakutan sebagian dari mereka membayar agar ttp bisa menempati pasar baru. posisi para pedagang pasar secang mereka berada di pasang sementar(lapangan sasana krida depan gudang bulog secang). tolong Pak Ganjar kasihan para pedagang. Trimakasih Pak.

Disposisi

Senin, 29 Mei 2017 - 13:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 29 Mei 2017 - 13:37 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas laporannya dan akan segera kami laporkan pada pimpinan

Progress

Senin, 29 Mei 2017 - 13:59 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Senin, 29 Mei 2017 - 14:05 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Perindag Kab. Magelang diperoleh informasi sbb :  1. Harga jual kios sudah ditetapkan melalui Tim Apraisal. 2. Apabila pedagang menginginkan keringan bisa mengajukan keringan sesuai Perda Kab. Magelang No. 3 Tahun 2012 Pasal 53 3. Apabila menginginkan penjelasan atau menyampaikan permasalahan ke Dinas Perindagkop dan UMKM Kab. Magelang 4. Banyak pedagang yang sudah menyepakati harga los tersebut sesuai dengan yang telah disosialisasikan dan ingin segera menempati. Demikian untuk menjadikan maklum