Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51537956
Rincian Aduan
LGWP51537956
Disposisi
Kamis, 09 Maret 2017 - 06:22 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2017 - 08:35 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Oleh karena itu peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan sangat diperlukan, untuk meningkat-kan akses dan mutu pendidikan.
Jumlah besaran pendanaan pendidikan dari masyarakat tergantung dari kemampuan masing-masing orang tua siswa dan diharapkan subsidi silang. Bagi orang tua siswa yang miskin wajib dibebaskan dari pendanaan pendidikan.