Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51432270

Rincian Aduan

LGWP51432270

Selesai Public
02 Dec 2014
0 ditandai
Dalam rangka penerapaan uu desa mohon adanya bintek tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa, agar kami selaku sekdes mampu menjalankan tugas dengan baik

Disposisi

Selasa, 02 Desember 2014 - 05:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Verifikasi

Selasa, 17 Februari 2015 - 16:09 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Laporan sudah kami terima

Selesai

Selasa, 17 Februari 2015 - 16:12 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Yth. Bapak Sentot : Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap Pemerintah Desa adalah melakukan Pembinaan dan Pengawasan :
  1. Memungkinkan diselenggarakan Pelatihan atau Diklat Pengelolaan Keuangan/Asset Desa & Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dapat diselenggarakan oleh Badan Diklat Prov. Jateng atau Bapermades Prov. Jateng bekerjasa dengan SKPD & Lembaga-lembaga Pelatihan yang berkompeten,
  2. Pemprov. Jateng bekerjasama dengan Kabupaten dimungkinkan untuk menyelenggarakan pelatihan yang dimaksud.
  3. Badan Diklat Prov. Jateng dan Bapermades Prov. Jateng sudah melaksanakan Pelatihan yang dimaksud, secara bertahap dikarenakan jumlah desa yang sangat banyak.
  4. Melalui data monev bantuan Keuangan Pemerintah Desa, Kabupaten masing-masing sudah melaksanakan pelatihan yang dimaksud