Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51432270
Rincian Aduan
LGWP51432270
Selesai
Public
Dalam rangka penerapaan uu desa mohon adanya bintek tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa, agar kami selaku sekdes mampu menjalankan tugas dengan baik
Disposisi
Selasa, 02 Desember 2014 - 05:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Verifikasi
Selasa, 17 Februari 2015 - 16:09 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Laporan sudah kami terima
Selesai
Selasa, 17 Februari 2015 - 16:12 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Yth. Bapak Sentot :
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap Pemerintah Desa adalah melakukan Pembinaan dan Pengawasan :
- Memungkinkan diselenggarakan Pelatihan atau Diklat Pengelolaan Keuangan/Asset Desa & Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dapat diselenggarakan oleh Badan Diklat Prov. Jateng atau Bapermades Prov. Jateng bekerjasa dengan SKPD & Lembaga-lembaga Pelatihan yang berkompeten,
- Pemprov. Jateng bekerjasama dengan Kabupaten dimungkinkan untuk menyelenggarakan pelatihan yang dimaksud.
- Badan Diklat Prov. Jateng dan Bapermades Prov. Jateng sudah melaksanakan Pelatihan yang dimaksud, secara bertahap dikarenakan jumlah desa yang sangat banyak.
- Melalui data monev bantuan Keuangan Pemerintah Desa, Kabupaten masing-masing sudah melaksanakan pelatihan yang dimaksud