Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 09:42 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Jumat, 19 Juni 2020 - 16:25 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Panjenengan bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dan diketahui oleh Kelurahan/Desa yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun di wilayah RT/RW pada Kelurahan/Desa setempat.