Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51281237
Rincian Aduan
LGWP51281237
Selesai
Public
Perkenalkan nama saya yana pak ganjar. Saya pasien TBC pertanggal 12 april awal minum obat dan periksa ke BP4 umum atau lebih jelas bayar pakai uang saya sendiri. Beberapa kali kontrol mereka sering menanyakan umu apa BPJS. Saya menjadi ada pertanyaan. Bisa pakai BPJS. Mereka jawab bisa tapi harus ada rujukan. Lalu saya cari rujukan ke faskes saya puskesmas pandanaran , singkat cerita udha di beri rujukan . Dan saya ke BP 4 ( balai Kesehatan) setelah sampai sana mereka bilang, ini kan pakai BPJS di kembalikan ke puskesmas terkait, ( secara tidak langsung tidak mau Terima BPJS mandiri yang saya bayar 150 rb tiap bulan) setelah di puskesmas pandanaran saya di lempar lagi ke puskesmas domisili. Apakah itu tidak menyusahkan pasien. Kalau begitu buat apa BPJS mandiri, gak ada gunanya. Kalau fasilitas pemerintah birokrasi nya seperti itu. Bertele tele dan selalu di pingpong. Kalau petugas nya jadi saya mau tidak mereka. Sama satu lagi puskesmas gunung pati. Saya mau minta rujukan untuk bedah gigi bungsu yang miring tapi suruh 2 kali periksa dlu ke puskesmas. Apa gunanya seperti itu, kecuali kalau puskesmas punya alatnya, puskesmas aja mengakui kalau dia tidak mampu melakukan tindakan itu. Jadi tolong lah birokrasi seperti itu menyusahkan masyarakat... Terima kasih sebelum nyab
Disposisi
Jumat, 04 Juni 2021 - 13:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 07 Juni 2021 - 08:34 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait.
Progress
Selasa, 22 Juni 2021 - 11:07 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Dalam penjaminan pelayanan kesehatan berlaku sistem rujuk balik dimana untuk therapi dalam kondisi stabil akan dikelola oleh Puskesma (Faskes terdaftar). Khusus untuk therapi TBC terdapat perlakuan khusus mengikuti ketentuan diluar program JKN (BPJS Kesehatan) sehingga dikelola oleh puskesmas sesuai domisili. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center di nomor 1500400
Selesai
Selasa, 22 Juni 2021 - 11:07 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Dalam penjaminan pelayanan kesehatan berlaku sistem rujuk balik dimana untuk therapi dalam kondisi stabil akan dikelola oleh Puskesma (Faskes terdaftar). Khusus untuk therapi TBC terdapat perlakuan khusus mengikuti ketentuan diluar program JKN (BPJS Kesehatan) sehingga dikelola oleh puskesmas sesuai domisili. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center di nomor 1500400