Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51188646
Rincian Aduan
LGWP51188646
Disposisi
Rabu, 17 Juni 2020 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 17 Juni 2020 - 09:52 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 18 Juni 2020 - 10:30 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi RSUD R. Soedjati Purwodadi bahwa Ratna Adelia, usia 2 tahun 2 bulan, pulang dari RS, karantina 14 hari rapid NR. KOK SEKARANG JADI POSITIF?
Hasil rapid non reaktif bukan menjadi patokan ada tidaknya sakit COVID. Status COVID-19 positif didasarkan pada pemeriksaan swab.
Kalau hasil belum keluar, harusnya gak boleh pulang?
Pasien diizinkan pulang karena:
a. kondisi klinis pasien sudah baik,
b. Sudah dilakukan swab, dan hasil pemeriksaan membutuhkan waktu relatif lama
c. Keluarga sudah diedukasi oleh dokter yang merawat, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah
d. Keluarga bersedia melakukan isolasi pada pasien selama minimal 14 hari,
e. Prosedur pemulangan pasien covid-19 sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
f. Pasien pulang dengan status PDP menunggu hasil swab, tetap dengan pengawasan dari petugas kesehatan di wilayah pasien.
Penyakitnya flek paru, apa ada kelalaian dari pihak RS? Swab alat tidak steril?
Tidak ada kelalaian rumah sakit dalam hal ini. Tindakan swab dilakukan dengan alat yang steril. Penyakit flek atau dalam bahasa medis TB Paru merupakan penyakit penyerta pada pasien ini. Bisa saja pasien saat berusia 11 bulan menderita flek, dan saat ini menderita penyakit infeksi Covid yang penyebabnya beda.
Saat perawatan pada pasien tersebut, petugas RSUD menemukan tanda dan gejala covid-19, sehingga dilakukan tindak lanjut sesuai alur penatalaksanaan pasien curiga covid-19 termasuk dilakukan swab, dan akhirnya tanggal 16 Juni 2020 hasil swab jadi dinyatakan positif Covid.
Bersama ini kami sampaikan bahwa pasien a.n Ratna saat ini berada dalam perawatan di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo dan telah dikomunikasikan dengan keluarga pasien.
1. Demikian Terimakasih.
P
Selesai
Kamis, 18 Juni 2020 - 10:37 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi RSUD R. Soedjati Purwodadi bahwa Ratna Adelia, usia 2 tahun 2 bulan, pulang dari RS, karantina 14 hari rapid NR. KOK SEKARANG JADI POSITIF?
Hasil rapid non reaktif bukan menjadi patokan ada tidaknya sakit COVID. Status COVID-19 positif didasarkan pada pemeriksaan swab.
Kalau hasil belum keluar, harusnya gak boleh pulang?
Pasien diizinkan pulang karena:
a. kondisi klinis pasien sudah baik,
b. Sudah dilakukan swab, dan hasil pemeriksaan membutuhkan waktu relatif lama
c. Keluarga sudah diedukasi oleh dokter yang merawat, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah
d. Keluarga bersedia melakukan isolasi pada pasien selama minimal 14 hari,
e. Prosedur pemulangan pasien covid-19 sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
f. Pasien pulang dengan status PDP menunggu hasil swab, tetap dengan pengawasan dari petugas kesehatan di wilayah pasien.
Penyakitnya flek paru, apa ada kelalaian dari pihak RS? Swab alat tidak steril?
Tidak ada kelalaian rumah sakit dalam hal ini. Tindakan swab dilakukan dengan alat yang steril. Penyakit flek atau dalam bahasa medis TB Paru merupakan penyakit penyerta pada pasien ini. Bisa saja pasien saat berusia 11 bulan menderita flek, dan saat ini menderita penyakit infeksi Covid yang penyebabnya beda.
Saat perawatan pada pasien tersebut, petugas RSUD menemukan tanda dan gejala covid-19, sehingga dilakukan tindak lanjut sesuai alur penatalaksanaan pasien curiga covid-19 termasuk dilakukan swab, dan akhirnya tanggal 16 Juni 2020 hasil swab jadi dinyatakan positif Covid.
Bersama ini kami sampaikan bahwa pasien a.n Ratna saat ini berada dalam perawatan di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo dan telah dikomunikasikan dengan keluarga pasien.
1. Demikian Terimakasih.