Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51174639
Rincian Aduan
LGWP51174639
Selesai
Public
assalamu alaikum pak ganjar.saya mau tanya pak.gimana nasip orng yang suka seni pernikahan tanggapan.apa sudah diperbolehkn apa belom diperbolehkan pak.trima kasih waswalamu alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
Disposisi
Rabu, 16 September 2020 - 09:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 16 September 2020 - 13:36 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 16 September 2020 - 14:18 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 16 September 2020 - 14:23 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara bahwa sesuai Peraturan Bupati Grobogan Nomor 48 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian COVID 19, sudah diijinkan untuk menyelenggarakan yang berpotensi mengundang kerumuman massa dengan ketentuan infografisnya zona hijau dan kuning di tingkat desa, akan tetapi perizinan keramaian menjadi kebijakan masing masing FORKOMPIMCAM dan GUGUS TUGAS Kecamatan.( POLSEK).
Terimakasih.