Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51174639

Rincian Aduan

LGWP51174639

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
16 Sep 2020
0 ditandai
assalamu alaikum pak ganjar.saya mau tanya pak.gimana nasip orng yang suka seni pernikahan tanggapan.apa sudah diperbolehkn apa belom diperbolehkan pak.trima kasih waswalamu alaikum warohmatullohi wabarokaatuh

Disposisi

Rabu, 16 September 2020 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 16 September 2020 - 13:36 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 16 September 2020 - 14:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 16 September 2020 - 14:23 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara bahwa sesuai Peraturan Bupati Grobogan Nomor 48 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian COVID 19, sudah diijinkan untuk menyelenggarakan yang berpotensi mengundang kerumuman massa dengan ketentuan infografisnya zona hijau dan kuning di tingkat desa, akan tetapi perizinan keramaian menjadi kebijakan masing masing FORKOMPIMCAM dan GUGUS TUGAS Kecamatan.( POLSEK). Terimakasih.