Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51062874

Rincian Aduan

LGWP51062874

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
25 Aug 2021
0 ditandai
Kenapa di setiap rumah yang tembok di tempelkan rakyat miskin , sedang kan rumah saya yang masih kayu belum tembok tidak dapat bantuan dari pemerintah setempat , apakah hanya orang yang dekat dengan petugas daerah setempat yang hanya mendapatkan bantuan ?

Disposisi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 07:22 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh

Selesai

Senin, 30 Agustus 2021 - 07:20 WIB

Kabupaten Kendal

   
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum warahmatullah wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada Kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.

Usulan penerima Bantuan Sosial bersumber dari :
1. Warga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK Valid yang sudah di verifikasi oleh petugas Verifikator Desa/ Kelurahann, dan diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
2. Warga miskin non DTKS yang belum pernah mendapat Program Bantuan Sosial apapun yang diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.

Oleh karena kewenangan pengusulan ada di pemerintah Desa/ Kelurahan, maka warga yang mengalami kesulitan dan belum terdata di data DTKS dapat segera melapor ke RT, RW dan atau petugas verifikator Desa/ Kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila ada Program Bantuan Sosial warga tersebut dapat diusulkan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarokhatuh.
Jumat, 09:03
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Assalamualaikum warahmatullah wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada Kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.

Usulan penerima Bantuan Sosial bersumber dari :
1. Warga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK Valid yang sudah di verifikasi oleh petugas Verifikator Desa/ Kelurahann, dan diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
2. Warga miskin non DTKS yang belum pernah mendapat Program Bantuan Sosial apapun yang diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.

Oleh karena kewenangan pengusulan ada di pemerintah Desa/ Kelurahan, maka warga yang mengalami kesulitan dan belum terdata di data DTKS dapat segera melapor ke RT, RW dan atau petugas verifikator Desa/ Kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila ada Program Bantuan Sosial warga tersebut dapat diusulkan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarokhatuh.