Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50945926

Rincian Aduan

LGWP50945926

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 Jun 2021
0 ditandai
SAYA TIDAK PUNYA BUKTI, tapi santer terdengar di masyarakat (hampir semua orang) bahwa tes penerimaan perangkat desa yg dilakukan beberapa hari yg lalu adalah sekedar formalitas saja, karena peserta yg terpilih/lolos tes sudah bisa d tebak (yg dinilai dekat dgn lurah / yg kira-kira mampu bayar). Awalnya saya tdk percaya dgn “tebakan” ini, tapi ternyata memang bener, yg lolos tes adl mereka mereka yg sudah ditebak tadi. Saya merasa kasihan dgn peserta lain yg (mungkin) lebih baik tapi harus gagal krna tidak mampu bayar. Ini jelas TIDAK ADIL. Seharusnya hal hal seperti ini tidak boleh terjadi. Semoga bisa diselidiki, dan pelaku kecurangan bisa diadili.

Disposisi

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:31 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:43 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan. Dengan ini kami sampaikan kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.  Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yg akan diisi;
2.    Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3.    Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4.    Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat;
5.    Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa bahwa Calon dengan nilai tertinggi disetiap formasi  jabatan,  selanjutnya  ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa.
Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon Perangkat Desa tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon Perangkat Desa itu sendiri.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.