Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50562177

Rincian Aduan

LGWP50562177

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
02 Jun 2021
0 ditandai
Yth. Bapak Ganjar Pranowo Dengan adanya aduan ini semoga Bapak Ganjar membaca dan mengerti atas keluh kesah yang di alami rakyat kecil seperti saya. Aduan saya adalah untuk menjadi perangkat desa di daerah saya tepatnya daerah kab Grobogan masih ada isu-isu yang dimana ada uang suap untuk menjadi perangkat desa di daerah Kab Grobogan. Serta yang menjadi keluhan saya ujian yang tertulis yang hasilnya tidak bisa langsung dilihat sebagaimana CAT hal ini sudah dapat di curigai. Dan agar tidak ada lagi soal suap menyuap tolong Bapak Ganjar Pranowo untuk mempertegas dan mengubah aturan tes tertulis yang menunggu 1 atau 2 hari di ubah agar lebih adil salah satu caranya yakni dengan sistem CAT agar tidak ada lagi mengunakan orang dalam atau di sebut juga anak kadus, anak lurah yang kemumgkinan besar bisa menjadi perangkat desa. Di sisi lain bagaimana kabar nya dengan rakyat kecil yang mau mengangkat derajat keluarganya terhalang dengan adayan soal hal menyuap tersebut tolong Bapak Ganjar aduan saya di tangapi karena hal ini sudah menjadi hal sifat yang abadi di mayarakat khususnya Kab Grobogan yang menjadikan rakyat-rakyat kecil menjadi minder dengan hal suap menyuap tersebut dan di sisi lain ada juga beredar berita bocornya soal di Radar Kudus ini halaman web sate nya : https://radarkudus.jawapos.com/read/2021/06/01/265074/digelar-sepekan-lagi-soal-tes-perangkat-desa-di-grobogan-diduga-bocor Sekian aduan dari saya Bapak Ganjar Pranowo atas perhatianya saya ucapkan trimakasih

Disposisi

Kamis, 03 Juni 2021 - 08:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:37 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:37 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait

Selesai

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan. Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

Dengan demikian,  mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil  ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.