Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50531987
Rincian Aduan
LGWP50531987
Selesai
Public
Assalaualaikum Wr Wb. Bpk Gubernur yang terhormat Bpk Ganjar Pranowo. Nama saya Eko Tugas I.S. begini pak ganjar Pengaduan saya .saya mau legalisir ktp dan kk di DINDUKCAPIL Kab.Pekalongan,Untuk Persyaratan Putri Saya Masuk Sekolah kedinasan (AAU )sesampainya dikantor dindukcapil, dari pihak dindukcapil tidak berkenan salah satu oknum staf pegawai mengatakan tidak perlu dilegalisir dengan alasan sudah keputusan dari mendagri kalau Fc KK dan KTP tidak perlu dilegalisir begitu. .sedangkan ada lagi salah satu oknum pegawai nyayang jaga diluar mengatakan harus membawa bukti yaitu bukti surat keterangan Resmi syarat & pendaftaran masuk Akademi Angkatan Udara (AAU)..jadi saya mohon bantuannya apakah memang prosedur itu resmi atau tidak ? atau hanya mempersulit masyarakat untuk meminta legalisir pak ? mohon ditindak lanjuti pak gubernur jawa tengah Bpk Ganjar Pranowo yang terhormat. terima kasih .Wasslaamualaikum Wr Wb.
Disposisi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:45 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke Dindukcapil Kajen. terima kasih
Progress
Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:45 WIBKabupaten Pekalongan
laporan telah kami teruskan ke Dindukcapil Kajen. terima kasih
Selesai
Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:46 WIBKabupaten Pekalongan
Sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa ‘Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir’.
Sementara untuk Adminduk yang masih belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang berbentuk KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lain-lain masih dapat dilegalisir di Kantor Dindukcapil Kab. Pekalongan