Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50501024

Rincian Aduan

LGWP50501024

Selesai Public
KABUPATEN PATI
20 May 2020
0 ditandai
asalamulaikaum pak ganjar saya menceritakan curahan hti temen saya seorang drifer ambulance..... disaat pendemik covid saat ini kami berkerja di garis depan kontak dengan penderita covid 19 kami melaksanakan tugas yang mana sudah menjadi tanggung jawab kami dan kuwajiban kami dalam tugas kami di depan yang notabanya banyak rekan kami bukan seorang PNS /ASN. kami hanya karyawan honor hrian / honor kontor kalau memang tidak memungkinkan kami tidak menuntut untuk diangkat jadi ASN hanya mohon kedepan kami juga ingin di perhatikan. kami mempunyai semangat tinggi dalam menjalankan tugas . semoga wabah ini segera berakhir

Disposisi

Rabu, 20 Mei 2020 - 04:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Jumat, 22 Mei 2020 - 10:55 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Jumat, 12 Juni 2020 - 11:09 WIB

Kabupaten Pati

berikut jawaban dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP ) Kabupaten Pati melalui surat nomor 800/1490 tanggal 8 Juni 2020.
  1. Kami mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga untuk segala pengorbanan dan keikhlasan bapak/ibu dalam menjalankan tugas yang sangat mulia sebagai garda terdepan penanganan pandemi covid-19.
  2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, dengan demikian untuk pengangkatan /Rekruitmen CPNS dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 
  3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami sarankan apabila Pemerintah mengadakan Rekruitmen/Pengadaan CPNS maupun PPPK agar Saudara dapat mengikuti seleksi CPNS/PPPK dimaksud dengan mempersiapkan diri baik dari persyaratan teknis maupun administrasi. 
  4. Selanjutnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai , kedepan akan dipertimbangkan peningkatan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 
Demikian untuk menjadikan maklum.