Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50350814
Rincian Aduan
LGWP50350814
Selesai
Public
saya tiggal di wonosobo,binggung mau daftar blt umkm di daerah sya,pdahal di masa pndemi skrg ini sangat mmbutuhkan modal untuk mnunjang usaha servis hp sya,,mohon bantuanya trima kasih
Disposisi
Kamis, 09 September 2021 - 10:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Jumat, 10 September 2021 - 08:31 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Jumat, 10 September 2021 - 08:33 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo
Selesai
Jumat, 10 September 2021 - 09:50 WIBKabupaten Wonosobo
Jawaban Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Wonosobo sbb :
Bahwa program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di lanjutkan di tahun 2021.
BPUM bagi UKM sebesar Rp. 1.200.000 berbeda dengan tahun 2020
Adapaun persyaratan :
1. Tidak mempunyai pinjaman KUR di Perbankan
Harus memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro produktif di buktikan dengan surati izin usaha.
4. Bukan ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
*Prosedur pengajuan calon penerima BPUM*
1. calon penerima BPUM mendaftarkan diri ke pada pengusul BPUM, melalui link
https://bit.ly/FormulirBPUMSeptember2021Wonosobo
2. Setelah mengisi link *di Wajibkan* menyerahkan dokumen berupa fc. KTP, fc. KK, fc IUMK dan NIB / Surat keterangan usaha dari desa di serahkan ke *Dinas Perdagangan Koperasi UKM* kabupaten Wonosobo.
*Pengumpulan berkas paling lambat 1x24 jam setelah pengisian online (link).*
Pendaftaran *ditutup* sampai tanggal *13 September 2021* pukul 16.00 wib
Dinas perdagangan koperasi UKM kab. Wonosobo sifatnya hanya mengusulkan, lolos dan tidaknya semua keputusan dari kementrian pusat.
Nur Mardjaban +628122591305
Zulfahmi +6285878758855
Denta +6281215702707
Hartono +6285328628006
Windy +6285729341931