Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50350814

Rincian Aduan

LGWP50350814

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
08 Sep 2021
0 ditandai
saya tiggal di wonosobo,binggung mau daftar blt umkm di daerah sya,pdahal di masa pndemi skrg ini sangat mmbutuhkan modal untuk mnunjang usaha servis hp sya,,mohon bantuanya trima kasih

Disposisi

Kamis, 09 September 2021 - 10:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Jumat, 10 September 2021 - 08:31 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diterima

Progress

Jumat, 10 September 2021 - 08:33 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan ke Dinas Sosial PMD Kabupaten Wonosobo

Selesai

Jumat, 10 September 2021 - 09:50 WIB

Kabupaten Wonosobo

Jawaban Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Wonosobo sbb : Bahwa program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di lanjutkan di tahun 2021. BPUM bagi UKM sebesar Rp. 1.200.000 berbeda dengan tahun 2020 Adapaun persyaratan : 1. Tidak mempunyai pinjaman KUR di Perbankan Harus memenuhi persyaratan : 1. Warga Negara Indonesia 2. Memiliki KTP elektronik 3. Memiliki usaha mikro produktif di buktikan dengan surati izin usaha. 4. Bukan ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan BUMD *Prosedur pengajuan calon penerima BPUM* 1. calon penerima BPUM mendaftarkan diri ke pada pengusul BPUM, melalui link https://bit.ly/FormulirBPUMSeptember2021Wonosobo 2. Setelah mengisi link *di Wajibkan* menyerahkan dokumen berupa fc. KTP, fc. KK, fc IUMK dan NIB / Surat keterangan usaha dari desa di serahkan ke *Dinas Perdagangan Koperasi UKM* kabupaten Wonosobo. *Pengumpulan berkas paling lambat 1x24 jam setelah pengisian online (link).* Pendaftaran *ditutup* sampai tanggal *13 September 2021* pukul 16.00 wib Dinas perdagangan koperasi UKM kab. Wonosobo sifatnya hanya mengusulkan, lolos dan tidaknya semua keputusan dari kementrian pusat. Nur Mardjaban +628122591305 Zulfahmi +6285878758855 Denta +6281215702707 Hartono +6285328628006 Windy +6285729341931