Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50325146

Rincian Aduan

LGWP50325146

Selesai Public
16 Jun 2014
0 ditandai
Katanya Lereng Merapi Hutan Lindung? 087705520993---Pak Gub yang terhormatkami adalah warga lereng merapi,menurut udang ~udang bahwa kawasan merapi di jurang jero di jadikan hutan lindung tapi kenyataannya malah jadi praktek pungli untuk uknum~uknum yang menarik upeti kpd armada pasir untuk menambang pasir,perlu diketahui yang ngordinir lurah bendan pak budi, mohon tanggapanya..

Disposisi

Selasa, 17 Juni 2014 - 07:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 17 Juni 2014 - 11:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih laporan warga dari Sdr. Budi sudah kami terima.

Progress

Selasa, 17 Juni 2014 - 11:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Saat ini sedang dalam proses cheking lapangan, dalam 2 hari kedepan akan kami sampaikan hasil  tindak lanjut dilapangan, terima kasih.

Selesai

Kamis, 19 Juni 2014 - 12:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih Sdr. Budi, berdasarkan hasil ceking dilapangan dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1.    Hasil cek lokasi di Jurangjero ada kegiatan penambangan di alur sungai Kali Putih yang masuk kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang dilakukan oleh masyarakat sekitar secara manual.

2.    Informasi dari staf Balai Taman Nasional Gunung Merapi ( Bpk. Nuryanto) bahwa kegiatan penambangan dimaksudkan untuk mengurangi volume material pada alur sungai Kali Putih dan sangat dilarang melakukan kegiatan penambangan di tebing sunga maupun dilahan hutan.

3.    Informasi dari Kepala Desa Ngargosoko Bapak Budiono.

·      Sebelum adanya kegiatan penambangan warga menghadap pak Budiono selaku Kepala Desa untuk memintakan ijin kepada Balai TNGM agar warga desa dapat melakukan penambangan di alur sungai Kali Putih.

·      Penambangan di alur sungai Kali Putih dimaksudkan untuk mengurangi  volume material di sungai tersebut  agar jika sewaktu waktu terjadi banjir tidak meluber ke pemukiman.

·      Semua penambang adalah warga Desa Ngargosoko yang berjumlah 500 orang dan warga yang mengoperasikan armada beranggotakan 120 orang dan dibuatkan kartu anggota.

·      Jam operasional kegiatan penambangan dibatasi antara jam 07.00  sampai  16.00 WIB dan hanya 80 armada.

·      Setiap armada yang mengambil material ditarik  iuran yang penggunaannya untuk kas desa, perbaikan jalan dan penghijauan di wilayah TNGM .