Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50085987

Rincian Aduan

LGWP50085987

Selesai Public
06 Mar 2017
0 ditandai
assalamualaikum pak ganjar,, mau tanya aja, apa benar dishub punya wewenang utk menilang kendaraan pribadi yg tidak melakukan uji kir? bukankah Kendaran yang wajib uji sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 adalah kendaraan penumpang umum, kendaraan mobil barang, kereta tempelan dan kereta gandengan. Kalau mobil pribadi, penumpang yang pribadi tidak diwajibkan KIR... atau mungkin sudah ada UU yg baru? mohon pencerahannya...

Disposisi

Selasa, 07 Maret 2017 - 07:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 13 Maret 2017 - 13:09 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 13 Maret 2017 - 14:51 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Sesuai ketentuan PP no. 55 tahun 2012  kategori mobil penumpang dan mobil bus yang statusnya umum dan tidak umum, spesifikasi mobil penumpang tidak umum jika jumlah tempat duduknya kurang dari 8 (bukan kategori kendaraan bermotor wajib uji berkala), dan apabila lebih dari 8 orang dengan JBB lebih dari 3,5 ton  termasuk jenis Mobil Bus walaupun statusnya tidak umum (kategori wajib uji berkala/kir), jadi mohon untuk bisa membedakan jenis kendaraannya, artinya jika kendaraan saudara plat hitam / tidak umum tempat duduknya lebih dari 8 penumpang dengan JBB lebih dari 3,5 ton maka kendaraan saudara termasuk mobil bus dan harus dilakukan kir /uji berkala, suwun

Selesai

Senin, 13 Maret 2017 - 14:58 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Sesuai ketentuan PP no. 55 tahun 2012  kategori mobil penumpang dan mobil bus yang statusnya umum dan tidak umum, spesifikasi mobil penumpang tidak umum jika jumlah tempat duduknya kurang dari 8 (bukan kategori kendaraan bermotor wajib uji berkala), dan apabila lebih dari 8 orang dengan JBB lebih dari 3,5 ton  termasuk jenis Mobil Bus walaupun statusnya tidak umum (kategori wajib uji berkala/kir), jadi mohon untuk bisa membedakan jenis kendaraannya, artinya jika kendaraan saudara plat hitam / tidak umum tempat duduknya lebih dari 8 penumpang dengan JBB lebih dari 3,5 ton maka kendaraan saudara termasuk mobil bus dan harus dilakukan kir /uji berkala, suwun