Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50085987
Rincian Aduan
LGWP50085987
Selesai
Public
assalamualaikum pak ganjar,, mau tanya aja, apa benar dishub punya wewenang utk menilang kendaraan pribadi yg tidak melakukan uji kir? bukankah Kendaran yang wajib uji sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 adalah kendaraan penumpang umum, kendaraan mobil barang, kereta tempelan dan kereta gandengan. Kalau mobil pribadi, penumpang yang pribadi tidak diwajibkan KIR... atau mungkin sudah ada UU yg baru? mohon pencerahannya...
Disposisi
Selasa, 07 Maret 2017 - 07:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2017 - 13:09 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 13 Maret 2017 - 14:51 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sesuai ketentuan PP no. 55 tahun 2012 kategori mobil penumpang dan mobil bus yang statusnya umum dan tidak umum, spesifikasi mobil penumpang tidak umum jika jumlah tempat duduknya kurang dari 8 (bukan kategori kendaraan bermotor wajib uji berkala), dan apabila lebih dari 8 orang dengan JBB lebih dari 3,5 ton termasuk jenis Mobil Bus walaupun statusnya tidak umum (kategori wajib uji berkala/kir), jadi mohon untuk bisa membedakan jenis kendaraannya, artinya jika kendaraan saudara plat hitam / tidak umum tempat duduknya lebih dari 8 penumpang dengan JBB lebih dari 3,5 ton maka kendaraan saudara termasuk mobil bus dan harus dilakukan kir /uji berkala, suwun
Selesai
Senin, 13 Maret 2017 - 14:58 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Sesuai ketentuan PP no. 55 tahun 2012 kategori mobil penumpang dan mobil bus yang statusnya umum dan tidak umum, spesifikasi mobil penumpang tidak umum jika jumlah tempat duduknya kurang dari 8 (bukan kategori kendaraan bermotor wajib uji berkala), dan apabila lebih dari 8 orang dengan JBB lebih dari 3,5 ton termasuk jenis Mobil Bus walaupun statusnya tidak umum (kategori wajib uji berkala/kir), jadi mohon untuk bisa membedakan jenis kendaraannya, artinya jika kendaraan saudara plat hitam / tidak umum tempat duduknya lebih dari 8 penumpang dengan JBB lebih dari 3,5 ton maka kendaraan saudara termasuk mobil bus dan harus dilakukan kir /uji berkala, suwun