Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49912944
Rincian Aduan
LGWP49912944
Selesai
Public
Selamat malam pak... ada yang saya mau tanyakan.. masalah pencairan pbjs ketenaga kerjaan... soalnya orang kantor (staf) sudah menerima satu bulan yang lalu.. tp kita pihak karyawan sampai saat ini blm ada pencairan. Di pt sumogawe farm.. sedaangkan kita perbulan sudah ada potongan gaji untuk pembayaran bpjs. sedangkan untuk periode sbelumnya kita menerima semua..harap menjadi periksa adanya... matur suwu... wasalam...
Disposisi
Selasa, 14 September 2021 - 10:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Selasa, 21 September 2021 - 23:24 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bapak Haryono,
Berkenaan dengan laporan Bapak yang masuk melalui kanal Lapor Gub mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan, dimohon untuk memberikan keterangan lengkap.
Perlu kami sampaikan bahwa pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun) dapat dilakukan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan mengunduh pada Playstore.
Sedangkan yang terkait dengan Bantuan Subsidi Upah, pekerja yang lolos verifikasi akan menerima BSU melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Peserta yang tidak menggunakan rekening Bank Himbara pada BSU Tahap 1 (Tahun 2020), akan dibukakan rekening oleh Pemerintah dengan pihak perbankan secara bertahap.
Informasi lebih lanjut silahkan melakukan pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui https://bsu.kemnaker.go.id/ atau www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Terima kasih.
Progress
Selasa, 21 September 2021 - 23:24 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bapak Haryono,
Berkenaan dengan laporan Bapak yang masuk melalui kanal Lapor Gub mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan, dimohon untuk memberikan keterangan lengkap.
Perlu kami sampaikan bahwa pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun) dapat dilakukan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan mengunduh pada Playstore.
Sedangkan yang terkait dengan Bantuan Subsidi Upah, pekerja yang lolos verifikasi akan menerima BSU melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Peserta yang tidak menggunakan rekening Bank Himbara pada BSU Tahap 1 (Tahun 2020), akan dibukakan rekening oleh Pemerintah dengan pihak perbankan secara bertahap.
Informasi lebih lanjut silahkan melakukan pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui https://bsu.kemnaker.go.id/ atau www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Terima kasih.
Selesai
Selasa, 21 September 2021 - 23:25 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bapak Haryono,
Berkenaan dengan laporan Bapak yang masuk melalui kanal Lapor Gub mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan, dimohon untuk memberikan keterangan lengkap.
Perlu kami sampaikan bahwa pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun) dapat dilakukan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan mengunduh pada Playstore.
Sedangkan yang terkait dengan Bantuan Subsidi Upah, pekerja yang lolos verifikasi akan menerima BSU melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Peserta yang tidak menggunakan rekening Bank Himbara pada BSU Tahap 1 (Tahun 2020), akan dibukakan rekening oleh Pemerintah dengan pihak perbankan secara bertahap.
Informasi lebih lanjut silahkan melakukan pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui https://bsu.kemnaker.go.id/ atau www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Terima kasih.