Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49844728
Rincian Aduan
LGWP49844728
Selesai
Public
Selamat malam pak ganjar, kami mau melaporkan bahwa di desa kami ada perangkat desa jabatan kadus 2, telah memakai uang pajak PBB-P2 selama dari tahun 2014 sampai tahun 2020, dan yang paling membuat warga marah, kenapa cuma kena sangsi pemberhentian sementara selama setengah tahun dan masih dapat gaji 50% dari gajinya. Padahal itu kejadian sudah 2 X dengan kasus yang sama dan pelaku yang sama, mohon kiranya bapak ganjar bisa mengabulkan permintaan warga desa penaruban karang tengah, bahwa meminta mencopot ato menonaktifkan perangkat desa tersebut ????????
Disposisi
Rabu, 21 Juli 2021 - 08:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 21 Juli 2021 - 08:48 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,
Selesai
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:20 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,
Berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Perbup 51 tahun 2017 pemberhentian perangkat desa didasarkan pada hasil pemeriksaan inspektorat daerah yang menyatakan bahwa perangkat desa terbukti melanggar larangan.
Pemeriksaan inspektorat daerah dilakukan berdasarkan laporan kepala desa atau pihak lain. Jadi pemberhentian sementara itu betul jangka waktu nya 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut perangkat desa yg bersangkutan wajib menyelesaikan kewajiban yang timbul atas larangan yang dilakukan.
Untuk pemberhentian permanen tergantung LHP inspektorat Daerah apakah perlu diberhentikan atau tidak.
Terimakasih
Berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Perbup 51 tahun 2017 pemberhentian perangkat desa didasarkan pada hasil pemeriksaan inspektorat daerah yang menyatakan bahwa perangkat desa terbukti melanggar larangan.
Pemeriksaan inspektorat daerah dilakukan berdasarkan laporan kepala desa atau pihak lain. Jadi pemberhentian sementara itu betul jangka waktu nya 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut perangkat desa yg bersangkutan wajib menyelesaikan kewajiban yang timbul atas larangan yang dilakukan.
Untuk pemberhentian permanen tergantung LHP inspektorat Daerah apakah perlu diberhentikan atau tidak.
Terimakasih