Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49816644
Rincian Aduan
LGWP49816644
Selesai
Public
Pak,Gubernur hari ini senin 28 maret 2016,istri saya ,Nama Mukayah mengurus surat ijin lokasi untuk toko modern,akan tetapi dari pihak pegawai bpn kabupaten demak,minta uang administrasi sebesar 2,5 jt,kita mau bayar asal ada kwitansi pembayaran,akan tetapi mereka tidak mau mengasih kwitansi,dan akhirnya kami tidak mau membayar,istri juga langsung menghadap pimpinan BPN mendapat jawaban yang sama ,kami pulang dengan tangan hampa,mohon Pak Gubernur menegur anak buahnya yang nakal
Disposisi
Kamis, 31 Maret 2016 - 06:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Kamis, 31 Maret 2016 - 15:37 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Selasa, 12 April 2016 - 08:52 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Demak dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1061/1.1/2016 tgl 6 April 2016
terima kasih
Selesai
Selasa, 22 November 2016 - 14:12 WIBINSPEKTORAT
Sehubungan dengan masalah tersebut,berdasarkan surat dari BPN Kab.Demak No. 566/33.21.400.9/IV/2016 dapat dijelaskan bahwa telah diteliti berkas permohonan mengenai ijin lokasi untuk pendirian usaha toko klontong ybs dan ternyata tidak memerlukan Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, sehingga berkas dikembalikan dan disarankan untuk mendaftarkan permohonnya ke Kantor BPPTPM Kab.Demak.