Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49816644

Rincian Aduan

LGWP49816644

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
28 Mar 2016
0 ditandai
Pak,Gubernur hari ini senin 28 maret 2016,istri saya ,Nama Mukayah mengurus surat ijin lokasi untuk toko modern,akan tetapi dari pihak pegawai bpn kabupaten demak,minta uang administrasi sebesar 2,5 jt,kita mau bayar asal ada kwitansi pembayaran,akan tetapi mereka tidak mau mengasih kwitansi,dan akhirnya kami tidak mau membayar,istri juga langsung menghadap pimpinan BPN mendapat jawaban yang sama ,kami pulang dengan tangan hampa,mohon Pak Gubernur menegur anak buahnya yang nakal

Disposisi

Kamis, 31 Maret 2016 - 06:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Kamis, 31 Maret 2016 - 15:37 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Selasa, 12 April 2016 - 08:52 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Demak dengan Surat  Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1061/1.1/2016 tgl  6 April 2016 terima kasih

Selesai

Selasa, 22 November 2016 - 14:12 WIB

INSPEKTORAT

Sehubungan dengan masalah tersebut,berdasarkan surat dari BPN Kab.Demak No. 566/33.21.400.9/IV/2016 dapat dijelaskan bahwa telah diteliti berkas permohonan mengenai ijin lokasi untuk pendirian usaha toko klontong ybs dan ternyata tidak memerlukan Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, sehingga berkas dikembalikan dan disarankan untuk mendaftarkan permohonnya ke Kantor BPPTPM Kab.Demak.