Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49807666

Rincian Aduan

LGWP49807666

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
28 May 2021
0 ditandai
yth.Admin gubernur provinsi Jateng di. tempat saya Wahono yg pada tg.25/5/2021 mengirimkan / menyampaikan hal. persyaratan calon menjadi kepala dusun terutama umur atau usia saya menunggu jawab dari pihak pemerintah daerah kab.wonogiri sampai sekarang ini blm ada jawaban atas verifikasi tsb wassalam

Disposisi

Jumat, 28 Mei 2021 - 09:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:47 WIB

Kabupaten Wonogiri

Walaikumsalam wr wb. Kami mengapresiasi Niat baik panjenengan unruk melakukan perubahan. Namun Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 2 dijelaskan syarat umum perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa salah satunya berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Monggo, niat baik panjenengan bisa dimanifestasikan dalam bentuk yang positif dengan memberikan saran, usulan dan dukungan terhadap pemerintahan Desa di tempat panjenengan. Maturnuwun

Progress

Senin, 31 Mei 2021 - 08:01 WIB

Kabupaten Wonogiri

Walaikumsalam wr wb. Kami mengapresiasi Niat baik panjenengan unruk melakukan perubahan. Namun Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 2 dijelaskan syarat umum perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa salah satunya berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Monggo, niat baik panjenengan bisa dimanifestasikan dalam bentuk yang positif dengan memberikan saran, usulan dan dukungan terhadap pemerintahan Desa di tempat panjenengan. Maturnuwun

Selesai

Senin, 31 Mei 2021 - 08:01 WIB

Kabupaten Wonogiri

Walaikumsalam wr wb. Kami mengapresiasi Niat baik panjenengan unruk melakukan perubahan. Namun Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 2 dijelaskan syarat umum perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa salah satunya berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Monggo, niat baik panjenengan bisa dimanifestasikan dalam bentuk yang positif dengan memberikan saran, usulan dan dukungan terhadap pemerintahan Desa di tempat panjenengan. Maturnuwun