Rincian Aduan : LGWP49749478

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 08 May 2020

Pak gubernur, saya daftar online sambungan baru listrik pln 123 untuk bisnis 900va tgl 16 april 2020 dan lakukan pembayaran via tranfer bank tgl 17 april. Ternyata ada kebijakan lokal pln purbalingga yang mengharuskan daya listrik untuk bisnis minimal 1300va. Apa kebijakan ini dapat dibenarkan? Untuk pelaku usaha pemula, saya kira ini cukup memberatkan. Mohon agar dapat disampaikan ke pihak pln jateng dan purbalingga. Matur nuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 08 Mei 2020 - 18:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 09:59 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:54 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Berikut tanggapan setelah berkoordinasi dengan pihak PLN sbb : Kronologis Permohonan Tarif Bisnis 900 VAatas Nama Bpk Indra Setyadi. 01. 17 April 2020 Calon Pelanggan Bermohon Secara online dan sudah melakukan Pembayaran Online PB B1T/900 VA atas nama xxxxxx  no telp 08783705xxxx. Kemudian PLN Purbalingga melakukan konfirmasi ke calon pelanggan tersebut. Dengan menyampaikan bahwa Penyambungan Tarif Bisnis disarankan pada daya 1300 VA . 2. 9 Mei 2020 PLN telah mengklarifikasi terkait pengaduan serta mengkonfirmasi ke calon pelanggan sudah bisa memahami dan bisa menerima. Demikian. Terimakasih