Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49714747
Rincian Aduan
LGWP49714747
Selesai
Public
Selamat pagi, Pak gubernur. Saya Leo ingin menanyakan bagaimana sikap pemerintah dalam menindak juru parkir liar dan juga bagaimana seharusnya masyarakat menindaknya? Apakah ada tempat pengaduan atau hanya dibiarkan? Ini mungkin terdengar sepele tapi dampaknya sangat besar. Bukan masalah 1000 atau 2000 yg dikeluarkan. Tapi, kemana uang itu mengalir. Ke tempat yang layak kah atau tidak. Terima Kasih.
Disposisi
Senin, 11 Januari 2016 - 06:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 11 Januari 2016 - 08:42 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 11 Januari 2016 - 13:49 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terima kasih untuk laporan yang diberikan. terkait kewenangan pengelolaan parkir merupakan tanggung jawab kabupaten/kota lokasi parkir itu berada. Pembinaan juru parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kab/Kota terkait, masyarakat dapat melaporkan ke Bupati/Walikota/Dinas Perhubungan Kab/Kota terkait