Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49714747

Rincian Aduan

LGWP49714747

Selesai Public
09 Jan 2016
0 ditandai
Selamat pagi, Pak gubernur. Saya Leo ingin menanyakan bagaimana sikap pemerintah dalam menindak juru parkir liar dan juga bagaimana seharusnya masyarakat menindaknya? Apakah ada tempat pengaduan atau hanya dibiarkan? Ini mungkin terdengar sepele tapi dampaknya sangat besar. Bukan masalah 1000 atau 2000 yg dikeluarkan. Tapi, kemana uang itu mengalir. Ke tempat yang layak kah atau tidak. Terima Kasih.

Disposisi

Senin, 11 Januari 2016 - 06:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 11 Januari 2016 - 08:42 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Senin, 11 Januari 2016 - 13:49 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Terima kasih untuk laporan yang diberikan. terkait kewenangan pengelolaan parkir merupakan tanggung jawab kabupaten/kota lokasi parkir itu berada. Pembinaan juru parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kab/Kota terkait, masyarakat dapat melaporkan ke Bupati/Walikota/Dinas Perhubungan Kab/Kota terkait