Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49511750

Rincian Aduan

LGWP49511750

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
31 May 2021
0 ditandai
Maaf Pak ganjar saya pedagang kenapa saya sudah 2 kali mendaftar umkm tidak ada respon sama skali kondisi saya sementara ini kena dampak Reklamasi kali Loji tidak mendapatkan bantuan sedikit pun mohon bantuan nya pak ganjar untuk meringankan beban saya ini no KTP saya 3326156310860001 sekian informasi dari saya Terima kasih pak ganjar

Disposisi

Rabu, 02 Juni 2021 - 10:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:54 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:07 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Apabila memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat keterangan usaha 
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
 
Hanya saat ini pendaftaran tahap kedua sudah tutup.. mohon bisa koordinasi dengan dinas koperasi ukm kab kota.. nuwun