Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49511750
Rincian Aduan
LGWP49511750
Selesai
Public
Maaf Pak ganjar saya pedagang kenapa saya sudah 2 kali mendaftar umkm tidak ada respon sama skali kondisi saya sementara ini kena dampak Reklamasi kali Loji tidak mendapatkan bantuan sedikit pun mohon bantuan nya pak ganjar untuk meringankan beban saya ini no KTP saya 3326156310860001 sekian informasi dari saya Terima kasih pak ganjar
Disposisi
Rabu, 02 Juni 2021 - 10:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Rabu, 23 Juni 2021 - 11:54 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Rabu, 21 Juli 2021 - 13:07 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Apabila memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat keterangan usaha
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
Hanya saat ini pendaftaran tahap kedua sudah tutup.. mohon bisa koordinasi dengan dinas koperasi ukm kab kota.. nuwun