Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49504948
Rincian Aduan
LGWP49504948
Selesai
Public
Satu kata untuk Pasar Kacangan Baru adalah,...
"TENGIK"
Kami punya kios di pasar Lama, syarat pindah HARUS BAYAR UANG TUNAI sebesar
16.416.000
Sedangkan kami punya 2 Unit kios,
Total yang harus dibayar sebesar
32.832.000
Dan Harus dibayar setelah diresmikan pindah.
Hmmm..
Rezim sudah GILA
DIMANA HATI NURANI KALIAN?
.
Kami mau pindah,
Tapi tidak untuk di peras.
.
Sistem di Pasar kacangan baru sudah tidak WAJAR.
.
Jika kalian menjadi bagian dari kami,
Satu kata apa yg pantas untuk mereka?
Topik
Disposisi
Minggu, 13 Desember 2020 - 16:55 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 14 Desember 2020 - 07:49 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima.
Progress
Senin, 14 Desember 2020 - 15:45 WIBKabupaten Boyolali
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Boyolali menindak lanjuti laporan atas nama Andri Kurniawan sebagai berikut :
1. Pasar Kacangan merupakan salah satu pasar rakyat/tradisional yang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
2. Kompensasi pembangunan pasar sebagai salah satu jenis retribusi yang harus dibayar oleh pedagang, sesuai Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa membayar kompensasi sebesar 45% dari Rencana Anggaran Pembangunan untuk pedagang lama dan membayar sesuai harga ekonomis untuk pedagang baru. Kompensasi merupakan kewajiban pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan di pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
3. Untuk kompensasi pasar Kacangan telah ditetapkan berdasarkan perhitungan secara teknis. Sementara itu UPT Pasar Umum Karanggede juga menanggapi laporan tersebut sebagai berikut :
1. Pasar Kacangan merupakan pasar tradisional di bawah pengelolaan UPT Pasar Umum Karanggede
2. UPT Pasar Umum Karanggede harus mensosialisasikan SK Bupati tentang besaran Harga Kompensasi dan Besaran Harga Ekonomis Kios, Los Meja dan Los Tanpa Meja Pasar Umum Kacangan
3. Sosialisasi sudah dilakukan melalui sosial media (WA) pedagang, pengumuman lisan menggunakan pengeras suara dan pengumuman resmi dengan nomor 511.3/180/22812020 tanggal 22 November menggunakan MMT yang ditempel di Pasar lama dan baru sebanyak 3 buah.
4. Kompensasi adalah kewajiban pedagang yang berdagang di Pasar Umum milik pemerintah.
5. Direncanakan penarikan pembayaran kompensasi pedagang lama akan kami lakukan di bulan April 2021 (setelah Hari Raya Idul Fitri).
1. Pasar Kacangan merupakan salah satu pasar rakyat/tradisional yang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
2. Kompensasi pembangunan pasar sebagai salah satu jenis retribusi yang harus dibayar oleh pedagang, sesuai Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa membayar kompensasi sebesar 45% dari Rencana Anggaran Pembangunan untuk pedagang lama dan membayar sesuai harga ekonomis untuk pedagang baru. Kompensasi merupakan kewajiban pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan di pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
3. Untuk kompensasi pasar Kacangan telah ditetapkan berdasarkan perhitungan secara teknis. Sementara itu UPT Pasar Umum Karanggede juga menanggapi laporan tersebut sebagai berikut :
1. Pasar Kacangan merupakan pasar tradisional di bawah pengelolaan UPT Pasar Umum Karanggede
2. UPT Pasar Umum Karanggede harus mensosialisasikan SK Bupati tentang besaran Harga Kompensasi dan Besaran Harga Ekonomis Kios, Los Meja dan Los Tanpa Meja Pasar Umum Kacangan
3. Sosialisasi sudah dilakukan melalui sosial media (WA) pedagang, pengumuman lisan menggunakan pengeras suara dan pengumuman resmi dengan nomor 511.3/180/22812020 tanggal 22 November menggunakan MMT yang ditempel di Pasar lama dan baru sebanyak 3 buah.
4. Kompensasi adalah kewajiban pedagang yang berdagang di Pasar Umum milik pemerintah.
5. Direncanakan penarikan pembayaran kompensasi pedagang lama akan kami lakukan di bulan April 2021 (setelah Hari Raya Idul Fitri).
Selesai
Senin, 14 Desember 2020 - 15:45 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami.