Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49504948

Rincian Aduan

LGWP49504948

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
13 Dec 2020
0 ditandai
Satu kata untuk Pasar Kacangan Baru adalah,... "TENGIK" Kami punya kios di pasar Lama, syarat pindah HARUS BAYAR UANG TUNAI sebesar 16.416.000 Sedangkan kami punya 2 Unit kios, Total yang harus dibayar sebesar 32.832.000 Dan Harus dibayar setelah diresmikan pindah. Hmmm.. Rezim sudah GILA DIMANA HATI NURANI KALIAN? . Kami mau pindah, Tapi tidak untuk di peras. . Sistem di Pasar kacangan baru sudah tidak WAJAR. . Jika kalian menjadi bagian dari kami, Satu kata apa yg pantas untuk mereka?

Disposisi

Minggu, 13 Desember 2020 - 16:55 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Senin, 14 Desember 2020 - 07:49 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan diterima.

Progress

Senin, 14 Desember 2020 - 15:45 WIB

Kabupaten Boyolali

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Boyolali menindak lanjuti laporan atas nama Andri Kurniawan sebagai berikut :
1. Pasar Kacangan merupakan salah satu pasar rakyat/tradisional yang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
2. Kompensasi pembangunan pasar sebagai salah satu jenis retribusi yang harus dibayar oleh pedagang, sesuai Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa membayar kompensasi sebesar 45% dari Rencana Anggaran Pembangunan untuk pedagang lama dan membayar sesuai harga ekonomis untuk pedagang baru. Kompensasi merupakan kewajiban pedagang yang menjalankan aktivitas perdagangan di pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
3. Untuk kompensasi pasar Kacangan telah ditetapkan berdasarkan perhitungan secara teknis. Sementara itu UPT Pasar Umum Karanggede juga menanggapi laporan tersebut  sebagai berikut :
1. Pasar Kacangan merupakan pasar tradisional di bawah pengelolaan UPT Pasar Umum Karanggede
2. UPT Pasar Umum Karanggede harus  mensosialisasikan SK Bupati tentang besaran Harga Kompensasi dan Besaran Harga Ekonomis Kios, Los Meja dan Los Tanpa Meja Pasar Umum Kacangan
3. Sosialisasi sudah dilakukan melalui sosial media (WA) pedagang, pengumuman lisan menggunakan pengeras suara dan pengumuman resmi dengan nomor 511.3/180/22812020 tanggal 22 November menggunakan MMT  yang ditempel di Pasar lama dan baru sebanyak 3 buah.
4. Kompensasi adalah kewajiban pedagang yang berdagang di Pasar Umum milik pemerintah.
5. Direncanakan penarikan pembayaran kompensasi pedagang lama akan kami lakukan di bulan April 2021 (setelah Hari Raya Idul Fitri).

Selesai

Senin, 14 Desember 2020 - 15:45 WIB

Kabupaten Boyolali

Demikian tanggapan kami.