Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49318540

Rincian Aduan

LGWP49318540

Verifikasi Public
KABUPATEN SRAGEN
20 Oct 2021
0 ditandai
Mohon izin bertanya pak Gub. Sekolah2 sekarang sudah mulai melaksanakan PTM terbatas. Beberapa siswa maupun guru masih ada yg terbatas masalah transportasi (tidak memiliki kendaraan pribadi, lokasi sekolah jauh, sebelum pandemi biasa menggunakan angkutan umum) . Apakah diizinkan jika guru PTM berangkat sekolah menggunakan angkutan umum (Trans Jateng)? Terimakasih jawabannya pak Gub. ????

Disposisi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:53 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

boleh, salam prokes