Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49060456

Rincian Aduan

LGWP49060456

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
28 May 2017
0 ditandai
Selamat Pagi Pak Gub... Saya mau tanya, Pada tgl 11 Mei 2017, saya melahirkan di RSUD Cilacap melalui proses normal dan dirawat semalam di RSUD. Apa pasien rawat inap di RSUD Cilacap pengguna fasilitas BPJS, diwajibkan memberikan DP begitu selesai perawatan.. sementara rincian pembiayaan pastinya blm keluar.. kami diminta menunggu dihubungi oleh pihak RSUD mengenai apakah ada penambahan biaya lagi ataukah uang DPnya dikembalikan.. apakah memang seperti itu aturannya? Sementara saudara saya melahirkan di rsu swasta di purwokerto sama sekali tidak dikenakan biaya... knp ada perbedaan ya.. padahal sama2 menggunakan fasilitas BPJS... Mohon penjelasannya

Disposisi

Senin, 29 Mei 2017 - 06:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Jumat, 28 Juni 2019 - 08:52 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih terimakasih infonya

Selesai

Rabu, 23 September 2020 - 07:10 WIB

DINAS KESEHATAN

TL BPJS Kesehatan : Terimakasih atas laporan yang disampaikan kepada kami dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang bapak/ibu alami. Hal tersebut menjadi catatan bagi kami untuk evaluasi bersama pihak terkait guna peningkatan pelayanan yang lebih baik