Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49060456
Rincian Aduan
LGWP49060456
Selesai
Public
Selamat Pagi Pak Gub... Saya mau tanya, Pada tgl 11 Mei 2017, saya melahirkan di RSUD Cilacap melalui proses normal dan dirawat semalam di RSUD. Apa pasien rawat inap di RSUD Cilacap pengguna fasilitas BPJS, diwajibkan memberikan DP begitu selesai perawatan.. sementara rincian pembiayaan pastinya blm keluar.. kami diminta menunggu dihubungi oleh pihak RSUD mengenai apakah ada penambahan biaya lagi ataukah uang DPnya dikembalikan.. apakah memang seperti itu aturannya? Sementara saudara saya melahirkan di rsu swasta di purwokerto sama sekali tidak dikenakan biaya... knp ada perbedaan ya.. padahal sama2 menggunakan fasilitas BPJS... Mohon penjelasannya
Disposisi
Senin, 29 Mei 2017 - 06:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Jumat, 28 Juni 2019 - 08:52 WIBDINAS KESEHATAN
nggih terimakasih infonya
Selesai
Rabu, 23 September 2020 - 07:10 WIBDINAS KESEHATAN
TL BPJS Kesehatan :
Terimakasih atas laporan yang disampaikan kepada kami dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang bapak/ibu alami. Hal tersebut menjadi catatan bagi kami untuk evaluasi bersama pihak terkait guna peningkatan pelayanan yang lebih baik