Rincian Aduan : LGWP48917889

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 27 Feb 2020

Kami dulu di janjikan setelah pasar di rehap kami bisa pindah nempel dinding setelah 3 bulan. Tp ini sudah 8 bulan belum di ACC dari Disperindag. sampe sekarang belum dapat izin. Barang dagangan kami banyak yg rusak karena bongkar pasang. Siapa yg menanggung.. keuntungan kami tidak seberapa.. dengan adanya barang rusak kami merugi.

0 Orang Menandai Aduan Ini