Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48917889
KABUPATEN PEKALONGAN, 27 Feb 2020
Kami dulu di janjikan setelah pasar di rehap kami bisa pindah nempel dinding setelah 3 bulan. Tp ini sudah 8 bulan belum di ACC dari Disperindag. sampe sekarang belum dapat izin. Barang dagangan kami banyak yg rusak karena bongkar pasang. Siapa yg menanggung.. keuntungan kami tidak seberapa.. dengan adanya barang rusak kami merugi.
Disposisi
Jumat, 28 Februari 2020 - 08:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Maret 2020 - 06:50 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Sabtu, 28 Maret 2020 - 09:19 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Sabtu, 28 Maret 2020 - 09:20 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Permasalahan di Pasar Kedungwuni Pekalongan, akan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2020, orang-orang tersebut (pedagang) tanpa pemberitahuan dan ijin ke Dinas telah melakukan pembongkaran los untuk dijadikan kios semi permanen dan mepet ke tembok. Hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 telah dilakukan klarifikasi dan hasilnya telah dilaporkan ke Bupati, untuk tindak lanjutnya pihak Dinas masih menunggu disposisi dari Bupati Pekalongan. Demikian yang bisa kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya