Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48692453

Rincian Aduan

LGWP48692453

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
12 Sep 2020
0 ditandai
mau tanya pupuk subsidi apa lagi sulit...???klo pakai kartu tani.petani yang tidak punya sawah milik sendiri dan tidak mempunyai tumpi..dan menggarap sawah tahunan gimana beli pupuk nya..???

Disposisi

Sabtu, 12 September 2020 - 13:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:57 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:58 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Selesai

Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:59 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Nggih, den.. Alokasi subsidi pupuk untuk tahun ini memang berkurang dari pada tahun sebelumnya.. Untuk mengatasi hal tsb, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengajukan permohonan penambahan alokasi pupuk bersubsidi ke Pemerintah Pusat..Saat ini sedang menunggu ketetapan penambahan alokasi untuk tiap provinsi dari pemerintah pusat sehingga kami dapat membuat ketetapan alokasi untuk per kabupaten.

Untuk pembelian pupuk bersubsidi memang wajib menggunakan Kartu Tani, den.. Bagi petani yang belum pernah mendaftar Kartu Tani, dapat menghubugi Kelompok Tani nya atau penyuluh pertanian setempat untuk diarahkan cara membuat Kartu Taninya.

Untuk petani yang tidak memiliki lahan sendiri, dapat mengurus surat bukti pengelolaan lahan (sewa/garap/maro/lelang) yg ditandatangani Kepala Desa.