Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48565653

Rincian Aduan

LGWP48565653

Selesai Public
07 Mar 2016
0 ditandai
Selamat Pagi Pak Ganjar ,saa mau tanya bagaimana Alur dalam mengurus surat izin Penambangan Pasir dan Batu untuk wilayah jawa tengah serta bagaimana persyaratan yang harus disiapkan terima kasih

Disposisi

Selasa, 08 Maret 2016 - 06:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 08 Maret 2016 - 07:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 08 Maret 2016 - 07:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih bu Sri Megawati, untuk mengurus surat izin penambangan secara umum termasuk pasir dan batu ada 3 tahapan dalam memperoleh  surat izin penambangan yang ditujukan kepada Kepala Badan  Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah, Jl. Mgr. Soegiyopranoto No. 1 Semarang 50131,   : Tahap pertama ibu harus mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Tahap kedua kalau sudah memiliki WIUP, ibu harus mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Tahap ketiga kalau sudah memiliki IUP Eksplorasi, ibu harus mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), nah kalau sudah memiliki izin tersebut baru boleh melakukan kegiatan pertambangan. Pengajuan permohonan masing-masing tahap ada persyaratan dan mekanismenya, untuk kejelasannya bisa dilihat di web ini :   http://esdm.jatengprov.go.id/persyaratan-perijinan-pertambangan.html Sekiranya ibu membutuhkan informasi yang lebih detail bisa konsultasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Jl. Madukoro AA BB No. 44 Semarang. Perlu disampaikan untuk pengurusan izin tidak dipungut biaya apapun, terima kasih