Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48524581
Rincian Aduan
LGWP48524581
Selesai
Public
di banyak daerah di indonesia banyak terjadi banjir tp di daerah kami di muntilan pada wakyu musim kemarau air akan menjadi amat langka karena penggalian pasir yang berlebihan ,entah pemerintah sengaja membiarkan kami lapar atau ada uang mengalir ke rekening khusus,padahal air adalah sumber hidup kami, karena di wilayah kami banyak perikanan bertebaran, mohon kebijakan pemerintah,menyikapi dng perasaan yg dalam
Disposisi
Selasa, 29 November 2016 - 05:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 30 November 2016 - 08:09 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 06 Desember 2016 - 08:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih sudah menyampaikan keluhan lewat layanan LaporGub !
Begini mas Syarif, pada prinsipnya kegiatan penambangan seperti penambangan pasir di muntilan harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
Sebelum diterbitkan izin tentu harus memenuhi persyaratan yang ketat terlebih dahulu sesuai peraturan yang telah ditetapkan, didalamnya pasti akan dikaji secara teknis baik dari aspek teknik penambangan, lingkungan, sosial, ekonomi maupun tata ruang setempat.
Kami menyadari bahwa disamping penambangan yang sudah berizin banyak pula laporan yang masuk mengenai penambangan tanpa izin.
Inilah yang menjadi konsen kami untuk memberantas penambang-penambang liar yang menambang tanpa memperhatikan lingkungan setempat. Secara reguler Tim Wasdal Pertambangan bersama aparat Reskrimsus Polda Jateng atau Satpol PP Prov. Jateng untuk operasi lapangan menindak para pelaku penambangan liar.
Klo panjenengan menjumpai kegiatan penambangan liar tolong difoto dan segera laporkan ke kami akan ditindaklanjuti.