Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48524581

Rincian Aduan

LGWP48524581

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
28 Nov 2016
0 ditandai
di banyak daerah di indonesia banyak terjadi banjir tp di daerah kami di muntilan pada wakyu musim kemarau air akan menjadi amat langka karena penggalian pasir yang berlebihan ,entah pemerintah sengaja membiarkan kami lapar atau ada uang mengalir ke rekening khusus,padahal air adalah sumber hidup kami, karena di wilayah kami banyak perikanan bertebaran, mohon kebijakan pemerintah,menyikapi dng perasaan yg dalam

Disposisi

Selasa, 29 November 2016 - 05:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 30 November 2016 - 08:09 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Selasa, 06 Desember 2016 - 08:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih sudah menyampaikan keluhan lewat layanan LaporGub ! Begini mas Syarif, pada prinsipnya kegiatan penambangan seperti penambangan pasir di muntilan harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.  Sebelum diterbitkan izin tentu harus memenuhi persyaratan yang ketat terlebih dahulu sesuai peraturan yang telah ditetapkan, didalamnya pasti akan dikaji secara teknis baik dari aspek teknik penambangan, lingkungan, sosial, ekonomi maupun tata ruang setempat.  Kami menyadari bahwa disamping penambangan yang sudah berizin banyak pula laporan yang masuk mengenai penambangan tanpa izin. Inilah yang menjadi konsen kami untuk memberantas penambang-penambang liar yang menambang tanpa memperhatikan lingkungan setempat.  Secara reguler Tim Wasdal Pertambangan bersama aparat Reskrimsus Polda Jateng atau Satpol PP Prov. Jateng untuk operasi lapangan menindak para pelaku penambangan liar. Klo panjenengan menjumpai kegiatan penambangan liar tolong difoto dan segera laporkan ke kami akan ditindaklanjuti.