Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48459872

Rincian Aduan

LGWP48459872

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
24 Oct 2021
0 ditandai
Asalamualaikum pak ganjar ..sugeng injing pak ..kangge dusun polaman RT 02 kususipun masalah bantuan Bedah rumah niku Tasih katah engkang dereng angsal malah engkang angsal bantuan seng tiang" mampu/ cukup ..taseh enten griyo engkang dereng diperbaiki sampun niku mawon pak matur sembah nuwun wasalamualaikum bapak GUBERNUR GANJAR PRANOWO

Disposisi

Minggu, 24 Oktober 2021 - 23:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Senin, 08 November 2021 - 09:12 WIB

Kabupaten Wonogiri

Sesuai klarifikasi kami ke perangkat Desa Saradan, di desa tersebut pada tahun ini terdapat kegiatan peningkatan kualitas RTLH dari sumber dana Bankeupemdes Provinsi (3 unit), Dana Desa dan Dana Surplus UPK. 
Yang dari Bankeupemdes Provinsi calon penerima ada persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2021. Persyaratan  Antara lain rumah rusak berat, status kepemilikan tanah, mampu berswadaya, masuk dalam daftar DTKS, dll. Calon penerima bantuan telah diklarifikasi oleh provinsi dan telah memenuhi persyaratan.
 
 
Untuk bantuan dari dana desa dan surplus UPK persyaratan merupakan kebijakan dari Desa. Untuk hal tersebut dapat meminta informasi langsung ke perangkat Desa Saradan. Terimakasih.

Progress

Senin, 08 November 2021 - 14:23 WIB

Kabupaten Wonogiri

Sesuai klarifikasi kami ke perangkat Desa Saradan, di desa tersebut pada tahun ini terdapat kegiatan peningkatan kualitas RTLH dari sumber dana Bankeupemdes Provinsi (3 unit), Dana Desa dan Dana Surplus UPK. 
Yang dari Bankeupemdes Provinsi calon penerima ada persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2021. Persyaratan  Antara lain rumah rusak berat, status kepemilikan tanah, mampu berswadaya, masuk dalam daftar DTKS, dll. Calon penerima bantuan telah diklarifikasi oleh provinsi dan telah memenuhi persyaratan.
 
 
Untuk bantuan dari dana desa dan surplus UPK persyaratan merupakan kebijakan dari Desa. Untuk hal tersebut dapat meminta informasi langsung ke perangkat Desa Saradan. Terimakasih.

Selesai

Senin, 08 November 2021 - 14:23 WIB

Kabupaten Wonogiri

Sesuai klarifikasi kami ke perangkat Desa Saradan, di desa tersebut pada tahun ini terdapat kegiatan peningkatan kualitas RTLH dari sumber dana Bankeupemdes Provinsi (3 unit), Dana Desa dan Dana Surplus UPK. 
Yang dari Bankeupemdes Provinsi calon penerima ada persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2021. Persyaratan  Antara lain rumah rusak berat, status kepemilikan tanah, mampu berswadaya, masuk dalam daftar DTKS, dll. Calon penerima bantuan telah diklarifikasi oleh provinsi dan telah memenuhi persyaratan.
 
 
Untuk bantuan dari dana desa dan surplus UPK persyaratan merupakan kebijakan dari Desa. Untuk hal tersebut dapat meminta informasi langsung ke perangkat Desa Saradan. Terimakasih.