Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48459872
Rincian Aduan
LGWP48459872
Selesai
Public
Asalamualaikum pak ganjar ..sugeng injing pak ..kangge dusun polaman RT 02 kususipun masalah bantuan Bedah rumah niku Tasih katah engkang dereng angsal malah engkang angsal bantuan seng tiang" mampu/ cukup ..taseh enten griyo engkang dereng diperbaiki sampun niku mawon pak matur sembah nuwun wasalamualaikum bapak GUBERNUR GANJAR PRANOWO
Disposisi
Minggu, 24 Oktober 2021 - 23:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Senin, 08 November 2021 - 09:12 WIBKabupaten Wonogiri
Sesuai klarifikasi kami ke perangkat Desa Saradan, di desa tersebut pada tahun ini terdapat kegiatan peningkatan kualitas RTLH dari sumber dana Bankeupemdes Provinsi (3 unit), Dana Desa dan Dana Surplus UPK.
Yang dari Bankeupemdes Provinsi calon penerima ada persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2021. Persyaratan Antara lain rumah rusak berat, status kepemilikan tanah, mampu berswadaya, masuk dalam daftar DTKS, dll. Calon penerima bantuan telah diklarifikasi oleh provinsi dan telah memenuhi persyaratan.
Untuk bantuan dari dana desa dan surplus UPK persyaratan merupakan kebijakan dari Desa. Untuk hal tersebut dapat meminta informasi langsung ke perangkat Desa Saradan. Terimakasih.
Progress
Senin, 08 November 2021 - 14:23 WIBKabupaten Wonogiri
Sesuai klarifikasi kami ke perangkat Desa Saradan, di desa tersebut pada tahun ini terdapat kegiatan peningkatan kualitas RTLH dari sumber dana Bankeupemdes Provinsi (3 unit), Dana Desa dan Dana Surplus UPK.
Yang dari Bankeupemdes Provinsi calon penerima ada persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2021. Persyaratan Antara lain rumah rusak berat, status kepemilikan tanah, mampu berswadaya, masuk dalam daftar DTKS, dll. Calon penerima bantuan telah diklarifikasi oleh provinsi dan telah memenuhi persyaratan.
Untuk bantuan dari dana desa dan surplus UPK persyaratan merupakan kebijakan dari Desa. Untuk hal tersebut dapat meminta informasi langsung ke perangkat Desa Saradan. Terimakasih.
Selesai
Senin, 08 November 2021 - 14:23 WIBKabupaten Wonogiri
Sesuai klarifikasi kami ke perangkat Desa Saradan, di desa tersebut pada tahun ini terdapat kegiatan peningkatan kualitas RTLH dari sumber dana Bankeupemdes Provinsi (3 unit), Dana Desa dan Dana Surplus UPK.
Yang dari Bankeupemdes Provinsi calon penerima ada persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2021. Persyaratan Antara lain rumah rusak berat, status kepemilikan tanah, mampu berswadaya, masuk dalam daftar DTKS, dll. Calon penerima bantuan telah diklarifikasi oleh provinsi dan telah memenuhi persyaratan.
Untuk bantuan dari dana desa dan surplus UPK persyaratan merupakan kebijakan dari Desa. Untuk hal tersebut dapat meminta informasi langsung ke perangkat Desa Saradan. Terimakasih.